Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

HUKUM

Togar Situmorang Sikapi Soal Laporan Polisi Bupati Malaka Terhadap Wartawan

badge-check


					Togar Situmorang Sikapi Soal Laporan Polisi Bupati Malaka Terhadap Wartawan Perbesar

INAnews.co.id, NTT Kupang – Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang mengkritik soal laporan polisi kepada salah wartawan di Nusa Tenggara Timur oleh Bupati Malaka, Simon Nahak.

Togar Situmorang saat dihubungi Minggu 3 april 2022, mengatakan  menghormati langkah hukum Bupati Simon Nahak tersebut namun diharapkan agar bisa menghormati UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers dengan melalui Hak Jawab dan Hak Koreksi seperti tertuang dalam ketentuan.

Bupati Simon Nahak melaporkan dugaan pidana terhadap wartawan Sakunar.com kepada Kepolisian setempat.

Laporan Polisi tersebut menuai kritik dari para kelompok wartawan dengan melakukan demo damai dihalaman Mapolda NTT Jumat, 1 April 2022.

Advokat Togar Situmorang yang bermimpi jadi Gubernur DKI 2024 melalui jalur Independen mengingatkan resiko sebagai Pejabat Publik akan selalu disorot sehingga wajib dapat merangkul semua lapisan serta tidak harus menggunakan saluran hukum untuk sesuatu yang dianggap tidak sesuai dengan fakta yang diberitakan oleh pihak wartawan tersebut .

Pejabat Publik harus memposisikan diri sebagai orang terhormat dan intelektual sehingga publik optimis bukan pesimis serta mau menerima kritikan bahkan hinaan sekalipun dan harus bisa selalu berlapang dada karena sudah jelas memiliki konsekuensi tersendiri,termasuk pengawasan publik.

Togar Situmorang sebagai praktisi hukum mengatakan sepatutnya mengirimkan kepada wartawan surat klarifikasi bahkan somasi beberapa kali karena diharapkan ada musyawarah diawal untuk diberi kesempatan Hak Jawab atas pertanggung jawab atas pemberitaan yang telah dibuat atau diminta untuk di take down.

Togar Situmorang Doktor muda Ilmu Hukum pada sisi lain aparat penegak hukum cendrung menerapkan pasal keperdataan dan pidana karena dalam aturan UU No. 40 Tahun 1999 kurang lengkap karena tidak mengikat dimana jelas dalam Pasal 5 ayat 2 dan 3 mewajibkan pers melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi namun untuk Pihak diluar Pers tidak sama sekali terikat untuk melaksanakan.

Togar Situmorang berharap insan Pers wajib menjaga nama baik serta martabat pejabat publik atau masyarakat umum untuk tidak asal memberitakan hal negatif tanpa konfirmasi awal alias pukul dulu urusan belakangan artinya koreksi belakangan dan pelurusan berita sementara Masyarakat tersebut telah dirugikan nama baik.

Adigum “Equum Et Bonum Est Lex Legum ” Apa yang adil dan baik adalah Hukumnya Hukum .

“Bupati itu jabatan publik dan bila ada kritikan bahkan hinaan wajib berlapang dada bahkan mengucapkan terima kasih kepada orang tersebut adakalanya itu tanda cinta dan rasa peduli yang tinggi sehingga mari kita hiasi alam sekitar dengan penuh dialektika, diskusi menciptakan tradisi pada pradaban baru dan kita selalu menghormati kebebasan berpendapat demi menyerap aspirasi masyarakat dari tulisan para media,” tutup Togar Situmorang.

 

 

Reporter : Dance Henukh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

9 Januari 2026 - 21:57 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

APMM Kepton Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Busel, Wakapolres Buton Instruksikan Penyelesaian dalam Satu Minggu

17 Desember 2025 - 00:45 WIB

Populer KRIMINAL