INAnews.co.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan Provinsi DKI jakarta, menyelenggarakan Mudik Gratis untuk warga jakarta. Dalam Lebaran tahun 2022 ini Kantor Dinas Perhubungan menyiapkan sebanyak 19.680 tiket mudik gratis untuk tujuan 17 kota dan kabupaten pada lima provinsi di Pulau Sumatera dan Jawa.
Dalam keterangannya pada awak media pada Jumat (15/4/2022) Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan bagi warga Jakarta yang berminat mudik gratis “Pantau terus dan jangan sampai terlewatkan informasi mudik gratis ini.” Ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo menambahkan DKI Jakarta menyelenggarakan Program Mudik Gratis Tahun 2022 untuk seluruh warga yang tinggal di Jakarta.
Kota kota tujuan Mudik Gratis :
Adapun 17 kota dan kabupaten itu yakni Palembang, Lampung Tegal, Pekalongan, Semarang, Kebumen, Cilacap, Purwokerto, Solo, Wonosobo, Yogyakarta, Sragen, Wonogiri, Madiun, Kediri, Jombang dan Malang.
Kapan Pelaksana Mudik Gratis ;
Jadwal arus mudik dilaksanakan pada 26 April di Terminal Pulogadung dan 27 April di Terminal Pulo Gebang.
Untuk jadwal arus balik pada 7 Mei dari masing-masing lokasi menuju Terminal Pulogadung dan pada 8 Mei menuju Terminal Pulo Gebang.
Calon peserta dapat mendaftarkan diri daring melalui laman di www.mudikgratisdkijakarta.id atau melalui WhatsApp ke nomor 08-123-188-5758.
Berikut tata cara dan syarat untuk mengikuti mudik gratis Kemenhub 2022
- Mengakses laman www.mudikhubdat2022.com dan mendaftar secara daring.
- Login dan mengisi data lengkap.
- Tunggu verifikasi dan validasi sistem
- Unduh dan cetak QR e-tiket peserta mudik.
- Selanjutnya, calon pemudik dapat membawa QR e-tiket beserta data pendukung lainnya (KTP, Kartu Keluarga/KK, Bukti Vaksin) ke lokasi registrasi untuk mendapatkan nomor bus. Calon pemudik kemudian dapat berangkat sesuai dengan lokasi pemberangkatan dan tujuan sesuai nomor bus.
Syarat lainnya untuk mudik gratis ini yaitu wajib memiliki dokumen sah kependudukan seperti KTP dan KK, serta sudah vaksin booster. Bagi yang belum booster, maka masih bisa melakukan mudik dengan membawa hasil tes antigen maksimal 1×24 jam atau PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan, untuk yang sudah divaksin dosis lengkap atau kedua.
Sementara itu, bagi yang baru mendapatkan dosis pertama, wajib membawa bukti tes PCR maksimal 3×24 jam sebelum pemberangkatan. Lalu, pemudik yang memiliki kondisi kesehatan khusus dapat membawa bukti hasil tes PCR 3×24 jam dan surat keterangan rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan belum /tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 pada saat pemberangkatan.
Untuk penumpang anak-anak, maka syaratnya wajib untuk menyerahkan dokumen Kartu Keluarga (KK). Selama pendaftaran dan proses keberangkatan, peserta mudik gratis wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Bagi calon pemudik yang tidak mempunyai smartphone, maka dapat membawa bukti kartu vaksin dosis lengkap dan booster.