INAnews.co.id Papua Barat– Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kota Sorong, Propinsi Papua Barat, menyita puluhan sangkar yang berisikan burung ilegal diatas KM Labobar dengan tujuan Jaya Pura ke Pelabuhan Bitung, Rabu 20 April 2022.
Dari puluhan sangkar tersebut perugas BKSDA Kota Sorong menemukan 6 jenis burung, yang diantaranya adalah burung kebanggaan dan dilindungi orang Papua yaitu burung Cendrawasi.

Dari pantauan awak tempat penyimpanan burung tersebut sudah sering digunakan untuk menyimpan burung ilegal, terlihat dari isi tempat penyimpanan tersebut sudah di penuhi kotoran dan makanan burung yang disembunyikan oleh oknum Cleaning Servis.
Dari informasi yang didapat dari atas KM Labobar, puluhan burung tersebut sengaja disebunyikan oleh salah satu Cleaning Servis yang bernama Handoko, dan hal ini sudah sepengetahuan oleh beberapa perwira yang ada di KM Labobar, untuk mengelabui petugas saat melakukan penggeledahan.
Nahkoda KM Labobar Beni Andrian saat dikonfiramasi, membantah kalau ada keterlibatan anak buahnya dalam bisnis ilegal tersebut, dan mengatakan kalau Cleaning Servis bukan bagian dari Anak Buah Kapal (ABK), dan dirinya tidak mengetahui adanya permainan dari oknum-oknum tersebut.

“Saya tidak tahu, terkait adanya permainan dari oknum cleaning servis tersebut karena mereka bukan bagian dari ABK dan mereka hanya orang kerja saya, karena saya tugasnya untuk membawa kapal ini dengan selamat”, ucap Beni dengan nada yang tinggi.
Ketika awak media menanyakan terkait kunci gudang yang bisa berada ditangan cleaning servis, karena informasi yang didapat bahwa kunci gudang tersebut hanya boleh dipegang oleh salah satu perwira, untuk bisa menggunakan gudang tersebut pengusaha burung ilegal tersebut harus membayar sampai jutaan rupiah.
Hal ini kemudian dibantah oleh Beni, dengan mengatakan kalau kunci gudang tersebut memang benar dipegang oleh cleaning servis, dan selebihnya dia tidak tahu.
“Kunci gudang itu benar dipegang oleh cleaning servis, dan saya tidak tahu kalau gudang tersebut dipakai untuk menyimpan burung ilegal, kalau pun kedapatan seperti ini silahkan diproses hukum”, tegas Beni.






