Menu

Mode Gelap
Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

VONIS

Ismuni terpidana kredit fiktif tahun 1996 menyerahkan diri

badge-check


					Ismuni terpidana kredit fiktif tahun 1996 menyerahkan diri Perbesar

INAnews.co.id , Jakarta – Lelah dengan pelariannya sebagai buronan, Ismuni Samal salah satu terpidana korupsi.

“Ismuni tersangkut kasus pengajuan kredit pada BPD Cabang Curup Tahun 1995 dan 1996 yang telah rugikan keuangan Negara sebesar Rp.1.091.777.789,- ,” ujar Mukri Kapuspen Kejaksaan Agung RI, kepada Redaksi pada Rabu, (06/03/2019)

Ismuni akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada Rabu tanggal 06 Maret 2019 sekitar jam 16.00 WIB.

Ditambahkan Mukri , sebelumnya dua terpidana lainnya pada perkara yang sama dengan Ismuni telah berhasil ditangkap dan dieksekusi ke Lapas Bentiring oleh pihak Kejaksaan.

Dua terpidana yakni M.Taufik telah ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung tanggal 26 Februari 2019 di Jakarta.

” Sedangkan Supratman Urip juga ditangkap Tim Kejaksaan Tinggi Bengkulu bersama dengan Tim Kejaksaan Negeri Rejang Lebong pada tanggal 04 Maret 2019 pada sebuah rumah makan di kota Bengkulu,” ujar Mukri.

Sebagaimana diketahui perkara tindak pidana korupsi Pengajuan Kredit pada BPD Cabang Curup Tahun 1995 dan 1996 diajukan dalam dua berkas perkara secara terpisah.

Ismuni diajukan dari berkas perkara kedua yang bersamaan dengan Indra Stafri yang masih buron.

Ismuni dieksekusi ke Lapas Bentiring sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:1267 K/PID/2003 tanggal 12 Februari 2004 yang menjatuhkan pidana penjara selama 1  tahun dan 6 bulan, denda Rp.3 juta , subsidiair 3 bulan dan uang pengganti sebesar Rp.266.113.986.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Mahfud: Vonis Podcaster Rudi Kamri Ancam Kebebasan Pers

21 Januari 2026 - 18:41 WIB

PN Palembang Akhirnya Eksekusi Mantan Anggota DPRD Sumsel Marzuki

29 November 2025 - 10:49 WIB

Mahfud MD Desak Putusan Ira Puspadewi Dinaik Banding

25 November 2025 - 14:39 WIB

Populer GERAI HUKUM