INAnews.co.id, Rote Ndao – Menyambut Hari Raya Idul Fitri Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Baa melaksanakan Sholat Ied dan Pemberian Remisi.
Kegiatan Sholat diikuti oleh WBP dan Petugas Lapas Kelas III Baa yang beragama muslim dengan khidmat .
Sebagai Imam Sholat Ied dan Khatib adalah Anwar Oli, Kasubsi Pembinaan dan sebagai Bilal adalah Ibrahim Aked (Warga Binaan Pemasyarakatan) Lapas Kelas III Baa.

Pelayanan kunjungan online, berupa video call maupun telepon sebagai media komunikasi tetap diberikan kepada WBP yang ingin bersilahturahmi dengan keluarga di Hari Raya Idul Fitri 1443 H dengan tidak memungut biaya apapun.
Selain shalat ied bersama Lapas Kelas III Baa juga memberikan remisi Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-609.PK.05.04 Tahun 2022 tanggal 02-05-2022 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1443 H Tahun 2022, sebanyak 3 (Tiga) Narapidana yang beragama Islam menerima remisi khusus dengan besaran remisi masing-masing 1 bulan yang diserahakan langsung oleh Kepala Lapas Kelas III Baa, Daniel Saekoko.
Dalam amanat Kepala Lapas Kelas III Baa yang membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly, mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 H Tahun 2022 dan mengharapkan seluruh WBP untuk memaknai Hari Raya Kemenangan dengan mengintrospeksi diri, senantiasa berpikir positif serta berperan aktif dalam segala bentuk program pembinaan dan tidak melakukan pelanggaran tata tertib dalam Lapas.
” Remisi yang diperoleh hari ini merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku saudara selama menjalani Pidana. Saya berharap pemberian remisi ini dapat menjadi renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan berubah menjadi manusia yang lebih baik,” ucap Daniel Saekoko.
Kementerian Hukum dan HAM pada Tahun 2022 mengeluarkan Kebijakan Peraturan Menteri Hukun dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 entang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat dimana tidak mensyaratkan Justice Collaborator.
Namun tetap tidak menghilangkan syarat Administratif dan Subtantif yakni mengikuti program pembinaaan dan berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) dimana tujuan penggunaan SPPN sendiri yakni agar dapat terukur dan dapat dipertanggungjawabkannya penilaian pembinaan Narapidana dalam rangka pemenuhan Hak Narapidana serta terselenggaranya pembinaan narapidana yang sesuai dengan kebutuhan individu.
Reporter : Dance Henukh






