INAnews.co.id Bitung- Dunia pendidikan khususnya pasantren yang ada di Kota Bitung, Sulawesi Utara kembali tercoreng akibat perbuatan seks menyimpang dari oknum Ustad berinisial SM kepada anak didiknya (Santri) yang masih dibawah umur.
Tokoh agama sekaligus pengasuh di Pondok Pasantren dan Panti Asuhan Al Ikhwan Kecamatan Madidir, Kota Bitung, SM diduga melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap beberapa anak asuh di dalam kamarnya.
Diketahui korban adalah seorang bocah laki-laki yang berusia 11 tahun ini mendapat perlakuan kekerasan seksual sejak tahun 2019, dimana dia (Korban) baru masuk ke Pasantren tersebut.
Merasa sudah tidak tahan karena mendapat perlakuan seperti itu, akhirnya korban melarikan diri dari Pasantren ke salah satu rumah warga yang tidak jauh dari Pasantren tersebut, dan menceritakannya kepada warga.
Santri itu pun mulai menceritakan, bagaimana dia di sodomi oleh oknum Ustad tersebut kepada warga, Santri itu juga mengaku sudah tersiksa dengan perlakuan seks menyimpang itu.
Dari pengakuan korban (Santri) tersebut, awal mula kejadian itu pada saat dirinya belum lama masuk ke Panti Asuhan Al Ikhwan tepat pada tahun 2019, saat itu korban sedang berada di dalam kamarnya dan tiba-tiba pelaku masuk dan memaksa membuka celana korban. Dan pada saat itu juga pelaku langsung melakukan sodomi kepada korban, korban sempat berteriak kesakitan namun pelaku tidak menghiraukannya dan menutup mulut korban sembari mengancam korban agar tidak memberitahu kepada siapa-siapa.
“Kalau dihitung sudah 200 kali lebih,” ungkap korban.
Korban juga menambahkan, kejadian itu terus berulang dan terakhir terjadi pada Minggu, 29 Mei 2022, sehingga korban memberanikan diri keluar dari panti asuhan tersebut karena sudah tidak tahan mendapat perlakuan seks menyimpang.
Korban juga mengaku, kalau ada rekanya juga yang mendapat perlakuan yang sama yang dilakukan oleh pelaku
“Teman saya itu sudah melarikan diri keluar dari panti asuhan beberapa waktu lalu,” imbuhnya.
Korban juga mengatakan, jika tersangka sering dipergoki anak panti sedang asik menonton video porno di telepon genggam.
Robby Supit Pimpinan Ormas Adat Manguni Minaesa saat mendapat informasi tersebut, langsung melapor ke Sentra Pelayanan Polres Bitung dan di terima oleh Aipda Sofyan Darise, Selasa 31 Mei 2022, pukul 21.40 Wita.
Inti dari laporan tersebut adalah tentang peristiwa Pidana UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 81, dengan terlapor oknum SM.
Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S Irawan, melalui Kasie Humas IPDA Iwan Setiyabudi saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut dan pelaku sudah di amankan di Unit PPA Reskrim Polres Bitung.
“Kasusnya sudah ditangani oleh Unit PPA Reskrim Polres Bitung, dan kini pelaku sedang di periksa”, jelas Setiyabudi.






