Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

INDAG

Peran mediasi bagi Advokat dalam menyelesaikan kasus

badge-check


					Peran mediasi bagi Advokat dalam menyelesaikan kasus Perbesar

INAnews.co.id , Jember – Dalam paparannya pada diskusi Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Cabang Jember di Hotel Meotel Jember (2/3/2019) Mohammad Noor jelaskan bahwa saat ini mediasi tidak hanya dimanfaatkan untuk penyelesaian sengketa, baik di pengadilan maupun di luar pengadilan.

“Mediasi juga dipergunakan untuk berbagai kepentingan, diantaranya tindak lanjut dari penyelesaian keluhan (complaint handling)” ucap  anggota Pokja Mediasi Mahkamah Agung, Mohammad Noor.

Ditambahkan juga , dewasa ini lembaga-lembaga pelayanan, baik pemerintah maupun swasta, manakala penyelesaian keluhan tidak dapat diselesaikan melalui dialog atau negosiasi.

“Mereka membuka layanan mediasi sebagai kelanjutan penanganannya”, ujar hakim yustisial Mahkamah Agung tersebut.

Noor kemudian mencontohkan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor keuangan.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan, manakala penangan keluhan tidak dapat diselesaikan melalui lembaga keuangan sendiri, maka didorong untuk diselesaikan melalui lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Selain dijadikan sebagai tindak lanjut penanganan keluhan, mediasi juga telah dijadikan prasyarat penting program kemudahan berusaha (Ease of Doing Business) yang diusung oleh Bank Dunia.

Dalam konteks ini, lanjut Noor, Bank Dunia telah mengembangkan Indeks Alternatif Penyelesaian Sengketa (Alternative Dispute Resolution Index) sebagai salah satu parameter kemudahan berusaha.

Menurut Mohammad Noor, adalah pengembangan mediasi sebagai pendukung tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

“Dengan ECA, para pemangku kepentingan dapat mengambil keputusan lebih awal manakala perusahaan digugat atau menghadapi masalah hukum” ucap M.Noor.

Berdasarkan pengaruh mediasi tersebut, maka menjadi penting bagi advokat untuk memiliki kompetensi dalam bidang mediasi, untuk dapat memenuhi harapan-harapan masyarakat yang menjadi kliennya.

Kompetensi ini untuk menjawab dinamika perkembangan kebutuhan masyarakat pencari keadilan.

Di akhir pemaparannya, Mohammad Noor mengutip pernyataan Claudia Winkler, pakar negosiasi internasional yang mengidentifikasi tentang profil advokat masa depan.

Menurut Winkler, advokat hari ini adalah advokat yang berfokus pada kepentingan klien dan penyelesai masalah secara kolaboratif (client-interest focused advocate and cooperative problem solver).

“Peran-peran ini identik dengan mediasi”, pungkas Mohammad Noor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Target Pertumbuhan 5,4 Persen Sulit Tercapai, Konsumsi dan Kredit Melemah

5 Januari 2026 - 23:39 WIB

Paradoks Industri Nasional: Tumbuh tapi Tidak Serap Tenaga Kerja

31 Desember 2025 - 11:16 WIB

Cukai Rp20.000 Per Liter Hambat Daya Saing Bioetanol Indonesia

29 Desember 2025 - 20:58 WIB

Populer ENERGI