Menu

Mode Gelap
Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

INDAG

Peran mediasi bagi Advokat dalam menyelesaikan kasus

badge-check


					Peran mediasi bagi Advokat dalam menyelesaikan kasus Perbesar

INAnews.co.id , Jember – Dalam paparannya pada diskusi Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Cabang Jember di Hotel Meotel Jember (2/3/2019) Mohammad Noor jelaskan bahwa saat ini mediasi tidak hanya dimanfaatkan untuk penyelesaian sengketa, baik di pengadilan maupun di luar pengadilan.

“Mediasi juga dipergunakan untuk berbagai kepentingan, diantaranya tindak lanjut dari penyelesaian keluhan (complaint handling)” ucap  anggota Pokja Mediasi Mahkamah Agung, Mohammad Noor.

Ditambahkan juga , dewasa ini lembaga-lembaga pelayanan, baik pemerintah maupun swasta, manakala penyelesaian keluhan tidak dapat diselesaikan melalui dialog atau negosiasi.

“Mereka membuka layanan mediasi sebagai kelanjutan penanganannya”, ujar hakim yustisial Mahkamah Agung tersebut.

Noor kemudian mencontohkan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor keuangan.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan, manakala penangan keluhan tidak dapat diselesaikan melalui lembaga keuangan sendiri, maka didorong untuk diselesaikan melalui lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Selain dijadikan sebagai tindak lanjut penanganan keluhan, mediasi juga telah dijadikan prasyarat penting program kemudahan berusaha (Ease of Doing Business) yang diusung oleh Bank Dunia.

Dalam konteks ini, lanjut Noor, Bank Dunia telah mengembangkan Indeks Alternatif Penyelesaian Sengketa (Alternative Dispute Resolution Index) sebagai salah satu parameter kemudahan berusaha.

Menurut Mohammad Noor, adalah pengembangan mediasi sebagai pendukung tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

“Dengan ECA, para pemangku kepentingan dapat mengambil keputusan lebih awal manakala perusahaan digugat atau menghadapi masalah hukum” ucap M.Noor.

Berdasarkan pengaruh mediasi tersebut, maka menjadi penting bagi advokat untuk memiliki kompetensi dalam bidang mediasi, untuk dapat memenuhi harapan-harapan masyarakat yang menjadi kliennya.

Kompetensi ini untuk menjawab dinamika perkembangan kebutuhan masyarakat pencari keadilan.

Di akhir pemaparannya, Mohammad Noor mengutip pernyataan Claudia Winkler, pakar negosiasi internasional yang mengidentifikasi tentang profil advokat masa depan.

Menurut Winkler, advokat hari ini adalah advokat yang berfokus pada kepentingan klien dan penyelesai masalah secara kolaboratif (client-interest focused advocate and cooperative problem solver).

“Peran-peran ini identik dengan mediasi”, pungkas Mohammad Noor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Gejolak Pasar Saham Ancam Degradasi Indonesia ke Frontier Market

6 Februari 2026 - 19:02 WIB

Bursa saham

Mobile Gaming Kuasai 60 Persen Pasar Indonesia

4 Februari 2026 - 13:12 WIB

Kontribusi Industri Game ke PDB Indonesia Capai Rp70 Triliun

4 Februari 2026 - 12:08 WIB

Populer EKONOMI