INAnews.co.id, Jakarta– Mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjenpol Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.
Irjenpol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dan pelaku utama pemembakan Brigadir J.
Penetapan tersangka Irjenpol Ferdy Sambo diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa 9 agustus 2022, pukul 18.30 WIB.
“Pada saat pendalaman dan olah TKP ditemukan ada hal-hal yang menghambat proses penyidikan yang kita dapatkan, sehingga muncul dugaan hal-hal yang ditutupi dan direkaysa, karena itu dalam rangka membuat terang peristiwa yang terjadi, timsus melakukan pendalaman dan ditemukan adanya upaya-upaya untuk menghilangkan barang bukti, rekayasa, sehingga proses penanganan jadi lambat dan tindakan tidak profesional,” kata Listyo.
Sebelumnya, dalam kasus ini Polri telah menetapkan dua tersangka yaitu, Bharada E dan Brigadir Ricky.
Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Kapolri Jenderal Polisi Listiyo juga katakan bahwa FS membuat seolah olah terjadi penembakan yang mengakibatkan meninggalnya Brigadir J.
“Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, saudara FS menembakkkan penembakan ke dinding dengan senjata saudara J, seolah-olah telah terjadi tembak menembak. Terkait apakah saudara FS menyuruh sedang dilakukan penelusuran lebih lanjut,” imbuh Listyo.
“Kemarin telah ditetapkan tersangka E, RR dan KM. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus menetapkan saudara FS tersangka, saya ulangi, Timsus tetapkan saudara FS tersangka, nanti dijelaskan secara khusus, nanti dijelaskan Irwasum sehingga terang benderang,” tegas Listyo.






