Menu

Mode Gelap
Prabowo Pernah Sebut Cagub Harus Siapkan Rp300 Miliar Maju Pilkada BAT Bank Akui Dana USD 1 Juta Dikuasai, CWIG Ultimatum Pengembalian Secepatnya CBA Desak Kejati Jabar Usut Pengadaan PC di Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung Keamanan Susu Bayi Harus Jadi Prioritas Aksi Buruh 15 Januari Akan Digelar di DPR, Bawa 4 Tuntutan CBA: Dugaan Anggaran Pembongkaran 98 Tiang Monorel Rp100 Miliar dan Berpotensi Mark Up

UPDATE NEWS

Direktur Eksekutif APPSI, Minta Polisi Dan Kejaksaan Periksa Perumda Pasar Kota Bitung

badge-check


					Direktur Eksekutif APPSI, Minta Polisi Dan Kejaksaan Periksa Perumda Pasar Kota Bitung Perbesar

 

INAnews.co.id Bitung– Permasalahan yang terjadi di pasar Papusungan, Kecamatan Lembe Selatan seolah-olah didiamkan oleh Pemerintah Kota Bitung, karena sampai saat ini pengusaha kayu yang menempati tempat berjualan ikan masih menempati tempat tersebut.

Dalam pemberitaan sebelumnya Direktur Utama Perumda Pasar Kota Bitung menjelaskan kalau penagihan atau pembayaran lapak sebelum dikeluarkan Dokumen resmi dari Perumda adalah pelanggaran.

Meskipun demikian, persoalan ini tidak pernah dituntaskan oleh pihak Perumda, sehingga membuat Direktur Eksekutif DPD APPSI Kota Bitung angkat bicara, karena pihaknya menilai dari persoalan ini pihak yang dirugikan adalah pedagang kecil.

Harsono Muhammad selaku Direktur Eksekutif DPD APPSI Kota Bitung, kepada media mengatakan bahwa hal tersebut memang sudah salah karena dilihat dari peruntukannya, dan penagihan yang dilakukan Perumda Pasar, 10 Agustus 2022

“Menyikapi perbedaan antara pedagang pasar dan pengusaha tumpukan kayu sangatlah jauh berbeda pada pandangan regulasi, karena jelas olahan kayu industri tidak bisa di tempatkan di dalam pasar rakyat yang notabenenya di peruntukan untuk UKM apalagi sudah ada penagihan didalamnya”, ucap Harsono

Harsono berharap agar, Polisi dan Kejaksaan dapat segera turun tangan untuk memeriksa Perumda Pasar dalam hal ini Direktur Operasional(Dirops), karena terkait penagihan seluruh pasar ada dalam kendali Dirops.

“Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan terkait dugaan pungli yang di lakukan oleh Oknum Pejabat Perumda, jangan sampai berlarut larut dan jangan sampai ada korban pedagang padagang yang lain, dan yang lebih dikawatirkan hal ini terjadi juga di pasar-pasar yang lain yang ada di Kota Bitung”, tegas Harsono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Peringati HBI ke 76, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Buka Pelayanan Pada Hari Sabtu

12 Januari 2026 - 21:59 WIB

Gakeslab Indonesia Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam Sumatera Dan Rehabilitasi RSUD Aceh Tamiang

10 Januari 2026 - 13:06 WIB

Masyarakat Geram, Penimbunan BBM Bersubsidi Terus Menggurita di Minahasa Polda Sulut Diam

8 Januari 2026 - 22:04 WIB

Populer UPDATE NEWS