Menu

Mode Gelap
Prabowo Pernah Sebut Cagub Harus Siapkan Rp300 Miliar Maju Pilkada BAT Bank Akui Dana USD 1 Juta Dikuasai, CWIG Ultimatum Pengembalian Secepatnya CBA Desak Kejati Jabar Usut Pengadaan PC di Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung Keamanan Susu Bayi Harus Jadi Prioritas Aksi Buruh 15 Januari Akan Digelar di DPR, Bawa 4 Tuntutan CBA: Dugaan Anggaran Pembongkaran 98 Tiang Monorel Rp100 Miliar dan Berpotensi Mark Up

UPDATE NEWS

Rangkap Jabatan, Rasubala sebut Sekda Kota Bitung Berpotensi Korupsi

badge-check


					Rangkap Jabatan, Rasubala sebut Sekda Kota Bitung Berpotensi Korupsi Perbesar

 

INAnews.co.id Bitung– Rangkap jabatan di lingkungan Pemerintahan Kota Bitung masih berjalan hingga kini, pasalnya Sekertaris Daerah (Sekda) Ir Rudy Theno, MT sampai saat ini masih menjabat sebagai Kepala Dinas PU.

Hal ini mendapat tanggapan keras dari Sekertaris Persatuan Organisasi Lintas Adat Agama dan Budaya (POLA) Rahmat Rasubala, menurutnya hal ini telah melanggar Peraturan Pemerintah pasal 8 No 100 tahun 2000, dan akan berpotensi korupsi.

“Hal ini sudah jelas salah, karena PP pasal 8 No 100 tahun 2000 tidak diperbolehkan Pegawai Negeri Sipil menduduki jabatan rangkap, baik dengan jabatan struktural maupun dengan jabatan fungsional karena akan berpotensi korupsi dikarenakan Rudy Theno akan menerima dua Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP)”, ucap Rasubala.

Rasubalah menambahkan, rangkap jabatan ini bisa diartikan negatif oleh masyarakat, karena masyarakat akan beranggapan haus kekuasaan atau mungkin rakus jabatan.

“Masyarakat akan berpikir kalau Rudy Theno rakus jabatan, karena hingga saat ini Dinas PU Kota Bitung masih dia pemimpinnya”, kata Rasubalah.

Rasubala juga mengingatkan Pemerintah dalam hal ini Wali Kota Bitung untuk segera melakukan pengisian pejabat pimpinan definitif agar kinerja dinas PUPR bisa berjalan secara optimal.

“Wali Kota harus segera mengisi kekosongan ini, apalagi dinas PUPR ini leading sector pembangunan infrastruktur daerah yang menyerap anggaran paling besar,” ujar Rasubala.

Diketahui Ir Rudy Theno ST. MT dilantik sebagai Pejabat Sekda berdasarkan SK Wali kota Nomor: 831/487/WK tertanggal 14 Juni 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Peringati HBI ke 76, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Buka Pelayanan Pada Hari Sabtu

12 Januari 2026 - 21:59 WIB

Gakeslab Indonesia Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam Sumatera Dan Rehabilitasi RSUD Aceh Tamiang

10 Januari 2026 - 13:06 WIB

Masyarakat Geram, Penimbunan BBM Bersubsidi Terus Menggurita di Minahasa Polda Sulut Diam

8 Januari 2026 - 22:04 WIB

Populer UPDATE NEWS