INAnews.co.id, Jakarta– Pada tanggal 19 Januari 2022, Menteri Badan Usaha Listrik Negara (BUMN) mengumumkan rencana holding dan subholding PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Subholding yang direncanakan Menteri BUMN berkaca dari yang diterapkan oleh negara Korea, Italia, Prancis, dan Malaysia dalam melebarkan sayap bisnis di tubuh PLN.
“Dari rencana tersebut, PLN sendiri disebut nantinya akan fokus melakukan transmisi listrik dan juga pemasaran,” jelas Iradat Ismail pada senin 5 september 2022 dalam aksinya di Kementerian BUMN.
Namun kata Iradat selaku Kordinator Nasional Jaringan Advokasi Publik Indonesia (JAPI), selain itu ada juga potensi bisnis di luar kelistrikan tetapi dengan memanfaatkan infrastruktur yang dimiliki PLN.

JAPI lakukan aksi di depan Kementerian BUMN pada senin 5 september 2022, terkait penolakan rencana holding dan sub holding PLN ( foto : INANEWS)
“Dengan adanya subholding seluruh power plant seperti pembangkit tenaga listrik, maka akan ada transisi besar-besaran ke pembangkit listrik energi baru dan terbarukan (EBT),” tegas Iradat.
Namun kata Iradat, bagaimana subholding itu tidak membebani keuangan PLN, yang saat ini memiliki utang sebanyak Rp 500 triliun.
“Maka, subholding ini harus mencari alternatif pendanaan lain dengan misalnya melakukan aksi korporasi di pasar saham atau melakukan penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO),” lanjutnya.
Iradat sebut jika subholding power plant ini nanti mengkonsolidasikan semua yang ada hubungannya dengan turunan dari pembangkit tenaga listrik.
“Selanjutnya dengan melakukan IPO pasca pemberlakukan kebijakan subholding pada PLN, terdapat potensi terjadinya privatisasi atas aset-aset penting milik PLN yang justru selama ini tidak memiliki kendala cukup signifikan dalam pengelolaannya,” jelasnya lagi.
Iradat sampaikan dalam aksinya jika dengan pemberlakuan mekanisme yang ada, PLN selama ini memiliki jangkauan akses yang lebih jauh dalam mengontrol segala aktivitas anak perusahaannya.
“Namun ketika PLN kemudian di-subholding, jangkauan akses itu justru terancam tidak lagi efektif karena adanya pembatasan kewenangan yang dilakukan oleh pemiliki saham,” ucap Iradat dalam aksinya.
Lebih jauh kata Iradat, kemungkinan terburuknya adalah akibat pembatasan tersebut akan bermuara pada tidak dapat terkendalinya kenaikan harga tarif listrik oleh PLN.
” Kenaikan ini adalah akibat efek kebijakan holding dan subholding yang berlaku,” ujarnya.






