Menu

Mode Gelap
Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat di 34 Provinsi Bappenas: Danantara dan MBG Kunci Lepas dari Middle Income Trap Danantara Proyeksi Dongkrak PDB 3 Persen di Awal Model Overlapping Generation Ungkap Dampak MBG Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

KRIMINAL

BPOM sita jamu ilegal senilai Rp.15,7 M, salah satunya merek Wantong

badge-check


					Jamu Wantong yang dianggap ilegal BPOM Perbesar

Jamu Wantong yang dianggap ilegal BPOM

INAnews.co.id – Atas laporan masyarakat BPOM RI di Jakarta Utara dan Jakarta Timur, menyita seluruh bukti dari keseluruhan barang bukti yang antara lain berupa jamu obat kuat laki-laki ilegal pada Rabu (19/9/2018).

Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM menemukan 330 item (1.679.268 buah) OT ilegal dan diduga mengandung bahan kimia obat dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai lebih dari Rp15,7 miliar.

“Rabu kemarin, PPNS BPOM RI menemukan 20 item OT ilegal di toko obat ANG di Pasar Jatinegara, Jakarta Timur. Berdasarkan temuan ini, petugas kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut dan menemukan gudang berupa rumah tempat tinggal di daerah Cilincing,” jelas Kepala BPOM RI Penny K Lukito.

Dari dua rumah tersebut ditemukan 127 item OT ilegal dan satu mobil box berisi 21 (dua puluh satu) koli OT ilegal yang siap diedarkan dan rencananya dikirim ke daerah Kudus Jawa Tengah.

Petugas juga menemukan 183 item OT ilegal di sebuah rumah tinggal di Jatinegara. Selain itu juga ditemukan satu mobil box yang diduga digunakan untuk mendistribusikan produk ilegal tersebut.

Petugas PPNS telah menyita seluruh bukti dari keseluruhan barang bukti yang antara lain berupa jamu obat kuat laki-laki dengan merek Urat Madu, Tanduk Rusa, Spider, Cobra-X, dan Chang Sang; jamu pegel linu dengan merek Wantong Pegal Linu, Tawon Sakti, dan Tawon Liar; jamu asam urat dengan merek Assalam, Kapsul Asam Urat, dan Jaya Asli Anrat; serta jamu pelangsing dengan merek Lasmi dan Arma.

“Petugas PPNS BPOM RI telah memeriksa delapan orang saksi yang berada di lokasi. Kami akan menindaklanjuti temuan ini melalui proses pro-justitia guna mengungkap aktor intelektual. Seperti kami selalu sampaikan, kami terus bergerak memberantas peredaran produk ilegal di masyarakat,” tegas Kepala BPOM RI.

Perbuatan ini dianggap ilegal dan melanggar Pasal 196 dan 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah serta Pasal 62 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 2 miliar rupiah.

Kepala BPOM RI Penny, menyatakan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan bidang OT ini merupakan salah satu bentuk perlindungan kepada pelaku usaha legal dan meminta kepada seluruh pelaku usaha untuk mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Masyarakat juga diharapkan untuk lebih berhati-hati dalam memilih OT yang akan digunakan. Jangan membeli atau memilih produk OT yang tidak memiliki izin edar. Ingat selalu Cek KLIK, Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa sebelum membeli atau memilih produk OT.” imbau Kepala BPOM RI menutup penjelasannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9 Komentar

  1. Lulu

    Ilegal karena tidak ada masa kedaluwarsa

    Balas
  2. Rini

    Kl memang berbahaya,knp msh bnyk beredar.

    Balas
  3. Apakah ada alasan kenapa bpom tdk menerima?

    Balas
  4. Apaakah ada alasan kenapa bpom tdk menerima?

    Balas
  5. Ros

    Waduh pengen obat herbal aja skrg sulit bedakan mana yg aman ….. Trus gmn dong .. alasan apa wantong GK boleh beredar ..dan apakah ada pelaporan dr orang yg SDH meminum nya apakah ada sisi negatif nya ..info nya dong…mas bro…mbak bro…jadi takut mau minum nya juga…SDH terlanjur beli GK d minum sayang…d minum takut…

    Balas
  6. H.syaefudin

    Alhmdulillah cocok buat asam urat

    Balas
  7. Karen

    Sayang sekali ya..sekelas wantong yg sdh terkenal berrahun2 tidak ada ijin bpom nya..padahal manjur bgt buat asam urat sy..

    Denger2 sih bs merusak ginjal..makanya sy stop pemakaian…cuma ya gtu..tiap kambuh hrs menahan nyeri..krna obat apapun gk ada yg mempan..se ampuh wantong…hieks..😭

    Balas
  8. ridwan

    badan capek pegal2 minum wan tong cair dlm botol besok badan enak ringan ,sangat cocok khasiatnya. cuman bpom tdk menjelas alasan jk ada kandungan yg dilarang didlm jamu cair tsb

    Balas
  9. avianto

    bagaimana kinerja lembaga pengawasan obat2an? mengapa jamu wantong masih terlihat beredar luas di toko online?

    Balas
semua sudah ditampilkan
Baca Juga

APMM Kepton Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Busel, Wakapolres Buton Instruksikan Penyelesaian dalam Satu Minggu

17 Desember 2025 - 00:45 WIB

Empat Bulan Tanpa Kepastian, Kuasa Hukum Soroti Lambannya Penyidikan Polres Buton dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Anak

10 Desember 2025 - 22:41 WIB

Imigrasi Batam Amankan Buronan Kasus Keuangan Rp2,2 Triliun dari RRT

22 November 2025 - 09:20 WIB

Populer DAERAH