INAnews.co.id – Atas laporan masyarakat BPOM RI di Jakarta Utara dan Jakarta Timur, menyita seluruh bukti dari keseluruhan barang bukti yang antara lain berupa jamu obat kuat laki-laki ilegal pada Rabu (19/9/2018).
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM menemukan 330 item (1.679.268 buah) OT ilegal dan diduga mengandung bahan kimia obat dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai lebih dari Rp15,7 miliar.
“Rabu kemarin, PPNS BPOM RI menemukan 20 item OT ilegal di toko obat ANG di Pasar Jatinegara, Jakarta Timur. Berdasarkan temuan ini, petugas kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut dan menemukan gudang berupa rumah tempat tinggal di daerah Cilincing,” jelas Kepala BPOM RI Penny K Lukito.
Dari dua rumah tersebut ditemukan 127 item OT ilegal dan satu mobil box berisi 21 (dua puluh satu) koli OT ilegal yang siap diedarkan dan rencananya dikirim ke daerah Kudus Jawa Tengah.
Petugas juga menemukan 183 item OT ilegal di sebuah rumah tinggal di Jatinegara. Selain itu juga ditemukan satu mobil box yang diduga digunakan untuk mendistribusikan produk ilegal tersebut.
Petugas PPNS telah menyita seluruh bukti dari keseluruhan barang bukti yang antara lain berupa jamu obat kuat laki-laki dengan merek Urat Madu, Tanduk Rusa, Spider, Cobra-X, dan Chang Sang; jamu pegel linu dengan merek Wantong Pegal Linu, Tawon Sakti, dan Tawon Liar; jamu asam urat dengan merek Assalam, Kapsul Asam Urat, dan Jaya Asli Anrat; serta jamu pelangsing dengan merek Lasmi dan Arma.
“Petugas PPNS BPOM RI telah memeriksa delapan orang saksi yang berada di lokasi. Kami akan menindaklanjuti temuan ini melalui proses pro-justitia guna mengungkap aktor intelektual. Seperti kami selalu sampaikan, kami terus bergerak memberantas peredaran produk ilegal di masyarakat,” tegas Kepala BPOM RI.
Perbuatan ini dianggap ilegal dan melanggar Pasal 196 dan 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah serta Pasal 62 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 2 miliar rupiah.
Kepala BPOM RI Penny, menyatakan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan bidang OT ini merupakan salah satu bentuk perlindungan kepada pelaku usaha legal dan meminta kepada seluruh pelaku usaha untuk mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Masyarakat juga diharapkan untuk lebih berhati-hati dalam memilih OT yang akan digunakan. Jangan membeli atau memilih produk OT yang tidak memiliki izin edar. Ingat selalu Cek KLIK, Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa sebelum membeli atau memilih produk OT.” imbau Kepala BPOM RI menutup penjelasannya.







9 Komentar
Ilegal karena tidak ada masa kedaluwarsa
Kl memang berbahaya,knp msh bnyk beredar.
Apakah ada alasan kenapa bpom tdk menerima?
Apaakah ada alasan kenapa bpom tdk menerima?
Waduh pengen obat herbal aja skrg sulit bedakan mana yg aman ….. Trus gmn dong .. alasan apa wantong GK boleh beredar ..dan apakah ada pelaporan dr orang yg SDH meminum nya apakah ada sisi negatif nya ..info nya dong…mas bro…mbak bro…jadi takut mau minum nya juga…SDH terlanjur beli GK d minum sayang…d minum takut…
Alhmdulillah cocok buat asam urat
Sayang sekali ya..sekelas wantong yg sdh terkenal berrahun2 tidak ada ijin bpom nya..padahal manjur bgt buat asam urat sy..
Denger2 sih bs merusak ginjal..makanya sy stop pemakaian…cuma ya gtu..tiap kambuh hrs menahan nyeri..krna obat apapun gk ada yg mempan..se ampuh wantong…hieks..😭
badan capek pegal2 minum wan tong cair dlm botol besok badan enak ringan ,sangat cocok khasiatnya. cuman bpom tdk menjelas alasan jk ada kandungan yg dilarang didlm jamu cair tsb
bagaimana kinerja lembaga pengawasan obat2an? mengapa jamu wantong masih terlihat beredar luas di toko online?