BPOM sita jamu ilegal senilai Rp.15,7 M, salah satunya merek Wantong
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 21 Sep 2018
- comment 9 komentar
- print Cetak

Jamu Wantong yang dianggap ilegal BPOM
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INAnews.co.id – Atas laporan masyarakat BPOM RI di Jakarta Utara dan Jakarta Timur, menyita seluruh bukti dari keseluruhan barang bukti yang antara lain berupa jamu obat kuat laki-laki ilegal pada Rabu (19/9/2018).
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM menemukan 330 item (1.679.268 buah) OT ilegal dan diduga mengandung bahan kimia obat dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai lebih dari Rp15,7 miliar.
“Rabu kemarin, PPNS BPOM RI menemukan 20 item OT ilegal di toko obat ANG di Pasar Jatinegara, Jakarta Timur. Berdasarkan temuan ini, petugas kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut dan menemukan gudang berupa rumah tempat tinggal di daerah Cilincing,” jelas Kepala BPOM RI Penny K Lukito.
Dari dua rumah tersebut ditemukan 127 item OT ilegal dan satu mobil box berisi 21 (dua puluh satu) koli OT ilegal yang siap diedarkan dan rencananya dikirim ke daerah Kudus Jawa Tengah.
Petugas juga menemukan 183 item OT ilegal di sebuah rumah tinggal di Jatinegara. Selain itu juga ditemukan satu mobil box yang diduga digunakan untuk mendistribusikan produk ilegal tersebut.
Petugas PPNS telah menyita seluruh bukti dari keseluruhan barang bukti yang antara lain berupa jamu obat kuat laki-laki dengan merek Urat Madu, Tanduk Rusa, Spider, Cobra-X, dan Chang Sang; jamu pegel linu dengan merek Wantong Pegal Linu, Tawon Sakti, dan Tawon Liar; jamu asam urat dengan merek Assalam, Kapsul Asam Urat, dan Jaya Asli Anrat; serta jamu pelangsing dengan merek Lasmi dan Arma.
“Petugas PPNS BPOM RI telah memeriksa delapan orang saksi yang berada di lokasi. Kami akan menindaklanjuti temuan ini melalui proses pro-justitia guna mengungkap aktor intelektual. Seperti kami selalu sampaikan, kami terus bergerak memberantas peredaran produk ilegal di masyarakat,” tegas Kepala BPOM RI.
Perbuatan ini dianggap ilegal dan melanggar Pasal 196 dan 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah serta Pasal 62 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 2 miliar rupiah.
Kepala BPOM RI Penny, menyatakan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan bidang OT ini merupakan salah satu bentuk perlindungan kepada pelaku usaha legal dan meminta kepada seluruh pelaku usaha untuk mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Masyarakat juga diharapkan untuk lebih berhati-hati dalam memilih OT yang akan digunakan. Jangan membeli atau memilih produk OT yang tidak memiliki izin edar. Ingat selalu Cek KLIK, Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa sebelum membeli atau memilih produk OT.” imbau Kepala BPOM RI menutup penjelasannya.
- Penulis: Redaksi

bagaimana kinerja lembaga pengawasan obat2an? mengapa jamu wantong masih terlihat beredar luas di toko online?
22 Agustus 2022 21:13badan capek pegal2 minum wan tong cair dlm botol besok badan enak ringan ,sangat cocok khasiatnya. cuman bpom tdk menjelas alasan jk ada kandungan yg dilarang didlm jamu cair tsb
20 Juli 2022 11:21Sayang sekali ya..sekelas wantong yg sdh terkenal berrahun2 tidak ada ijin bpom nya..padahal manjur bgt buat asam urat sy..
Denger2 sih bs merusak ginjal..makanya sy stop pemakaian…cuma ya gtu..tiap kambuh hrs menahan nyeri..krna obat apapun gk ada yg mempan..se ampuh wantong…hieks..😭
8 Juni 2022 15:08Alhmdulillah cocok buat asam urat
17 Mei 2022 22:12Waduh pengen obat herbal aja skrg sulit bedakan mana yg aman ….. Trus gmn dong .. alasan apa wantong GK boleh beredar ..dan apakah ada pelaporan dr orang yg SDH meminum nya apakah ada sisi negatif nya ..info nya dong…mas bro…mbak bro…jadi takut mau minum nya juga…SDH terlanjur beli GK d minum sayang…d minum takut…
30 Januari 2022 16:55Apaakah ada alasan kenapa bpom tdk menerima?
30 September 2021 16:36Apakah ada alasan kenapa bpom tdk menerima?
30 September 2021 16:35Kl memang berbahaya,knp msh bnyk beredar.
6 April 2021 12:48Ilegal karena tidak ada masa kedaluwarsa
11 Desember 2020 09:44