INAnews.co.id Bitung– Kantor VTS Navigasi Kelas 1 Bitung, mengibarkan bendera yang sudah lusuh dan sobek, hal ini hasil dari pantauan awak media saat mendatangi Kantor VTS Bitung.
Bendera yang sobek dan lusuh tersebut tergantung ditiang bendera dihalaman Kantor VTS Bitung, Kepala Kantor VTS Bitung Sofyan Ichsan saat diwawancarai mengatakan, bahwa bendera tersebut sudah akan mau diganti karena bendera tersebut sering terkena panas matahari dan angin yang kencang sehingga mudah sobek.
“Bendera tersebut akan segera diganti, karena setiap 2 bulan sekali kami mengganti bendera dan bendera tersebut mudah sobek disebabkan angin yang kencang dan panas matahari”,singkat Ichsan. Senin 30 Oktober 2022.
Pemerhati Kota Bitung Darma Baginda saat dimintai tanggapan mengatakan, kalau hal tersebut sudah melanggar aturan karena mengibarkan bendera yang sudah lusuh dan sobek.
“Hal tersebut sudah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta lagu kebangsaan, dan hal ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000, dan yang dilakukan pihak VTS seperti melecehkan simbol Negara”, tegas Darma.






