INAnews.co.id Bitung– Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kota Bitung, menggelar sosialisasi terkait Pengawasan Kapal Perikanan bertempat di Kantor PSDKP Bitung, Kamis 24 November 2022.
Kegiatan ini dihadiri oleh 60 peserta yang adalah pemilik dan penanggung jawab dari kapal perikanan yang berpangkalan di Bitung, dan juga koordinator Satwas PSDKP dan pengawas perikanan lingkup pangkalan PSDKP Bitung.
Selain sosialisasi PSDKP juga melakukan monitoring dan evaluasi Tahun 2022, materi yang dipaparkan diantaranya adalah terkait perizinan, dan alat tangkap ikan dan alat bantu penangkapan ikan kapal perikanan.
Dari 60 peserta yang hadir, hanya 4 orang yang diberikan kesempatan untuk bertanya terkait pengurusan izin dan pengawasan dari PSDKP, dari ke 4 orang yang mengajukan pertanyaan kepada PSDKP adalah Wempi Padu yang juga sebagai Agen Kapal Perikanan.
Wempi menanyakan, seberapa besar wilayah penangkapan ikan untuk kapal yang mempunyai izin dari pusat? dan juga bagaimana kapal izin daerah yang masih berlaku sampai dengan tahun 2023, sedangkan kapal tersebut melakukan penangkapan ikan di atas 12 mil laut.
Pertanyaan dari Wempi Padu, langsung ditanggapi oleh Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera (KPPS) Bitung, menurut KPPS wilayah penangkapan ikan untuk izin pusat adalah 1 (satu) WPP dan untuk kapal izin daerah yang akan beralih ke izin pusat, segera ke kantor PPS Bitung untuk mendaftarkan ke tim gerai perizinan.
Dari pantauan awak media, kegiatan sosialisasi oleh PSDKP berjalan dengan baik dan diikuti oleh para peserta dengan antusias.






