Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

Uncategorized

Keputusan Menhub No. 72/2019, berikut batas tarif pesawat kelas ekonomi

badge-check


					ilustrasi pesawat kelas ekonomi Perbesar

ilustrasi pesawat kelas ekonomi

INAnews.co.id, Jakarta – Sesuai Peraturan Menteri (PM) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, pada 29 Maret 2019.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah menandatangani Keputusan Menhub (KM) Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Melalui KM Nomor 72 Tahun 2019 ini, Menhub menetapkan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri untuk setiap rute penerbangan.

Besaran tarif batas atas tersebut belum termasuk pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), iuran wajib dana pertanggunan dari PT Jasa Raharja (Persero), biaya tambahan, dan Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U).

“Penetapan tarif batas atas sebagaimana dimaksud dijadikan pedoman bagi Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal menetapkan tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi pada rute yang dilayani setelah mendapatkan persetujuan izin rute,” bunyi diktum KETIGA Keputusan Menhub itu.

Dalam Keputusan Menhub itu diatur juga bahwa tarif batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi dengan ketentuan paling sedikit 35% (tiga puluh lima persen) dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan yang ditetapkan.

Menurut Keputusan Menhub ini, Badan Usaha Angkutan Niaga Berjadwal dalam memberlakukan tarif untuk penumpang pelayanan ekonomi harus memperhatikan:

a. masukan dari asosiasi pengguna jasa pengguna jasa penerbangan;

b. perlindungan konsumen;

c. perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;

d. melakukan publikasi, yaitu menyebarluaskan tarif yang diberlakukan melalui media cetak dan elektronika dan/atau dipasang pada setiap tempat penjualan tiket pesawat udara.

“Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yang melakukan pelanggaran atas ketentuan dalam Keputusan Menteri ini, dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi diktum KEENAM Keputusan Menteri ini.

Dalam Lampiran Keputusan Menteri itu dicantum tarif batas atas dan tarif batas bawah dari angkutan niaga berjadwal, di antaranya atau untuk pesawat dengan penumpang lebih dari 30 tempat duduk yaitu:

  1. Ambon – Gorontalo Rp2.107.000 (batas atas), Rp737.000 (batas bawah);
  2. Ambon – Makassar Rp2.828.000 (batas atas), Rp990.000 (batas bawah);
  3. Balikpapan – Denpasar Rp2.374.000 (batas atas), Rp831.000 (batas bawah);
  4. Balikpapan – Makassar Rp1.516.000 (batas atas), Rp531.000 (batas bawah);
  5. Balikpapan – Surabaya Rp2.410.000 (batas atas), Rp844.000 (batas bawah);
  6. Banda Aceh – Batam Rp3.009.000 (batas atas), Rp1.053.000 (batas bawah);
  7. Banda Aceh – Medan Rp1.364.000 (batas atas), Rp477.000 (batas bawah);
  8. Banda Aceh – Pekanbaru Rp2.435.000 (batas atas), Rp852.000 (batas bawah);
  9. Bandung – Jakarta Rp420.000 (batas atas), Rp147.000 (batas bawah);
  10. Bandung – Denpasar Rp2.480.000 (batas atas), Rp868.000 (batas bawah);
  11. Bandung – Surabaya Rp1.965.000 (batas atas), Rp688.000 (batas bawah);
  12. Banjarmasin – Jakarta Rp2.591.000 (batas atas), Rp907.000 (batas bawah);
  13. Banjarmasin – Makassar Rp1.740.000 (batas atas), Rp609.000 (batas bawah);
  14. Banjarmasin – Surabaya Rp1.561.000 (batas atas), Rp546.000 (batas bawah);
  15. Batam – Jakarta Rp2.544.000 (batas atas), Rp890.000 (batas bawah);
  16. Batam – Padang Rp1.390.000 (batas atas), Rp487.000 (batas bawah);
  17. Bengkulu – Jakarta Rp1.757.000 (batas atas), Rp615.000 (batas bawah);
  18. Bengkulu – Palembang Rp1.061.000 (batas atas), Rp371.000 (batas bawah);
  19. Denpasar – Jakarta Rp2.692.000 (batas atas), Rp942.000 (batas bawah);
  20. Denpasar – Semarang Rp1.699.000 (batas atas), Rp595.000 (batas bawah);
  21. Jakarta – Padang Rp2.608.000 (batas atas), Rp913.000 (batas bawah);
  22. Jakarta – Pontianak Rp2.054.000 (batas atas), Rp719.000 (batas bawah);
  23. Jakarta – Surabaya Rp1.857.000 (batas atas), Rp650.000 (batas bawah); dan
  24. Makassar – Surabaya Rp2.310.000 (batas atas), Rp809.000 (batas bawah).

“Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum KEDELAPAN Keputusan Menhub (KM) Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, yang ditetapkan 29 Maret 2019 itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ketua Pusaka NTB Tegaskan Isu BTT Pemprov NTB Bersifat Konstruktif Demi Kondusivitas Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

22 Desember 2025 - 20:29 WIB

Setelah Ramai Diberitakan, EO HUT Kota Baubau Akhirnya Lunasi Honor Penampil Lokal

1 November 2025 - 15:40 WIB

Bridgestone dan Walikota Bekasi Dukung Program Institut STIAMI

29 September 2025 - 16:09 WIB

Bridgestone dan Walikota Bekasi Dukung Program Institut STIAMI
Populer Uncategorized