Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

KRIMINAL

Kejati Lampung amankan terpidana pengrusakan barang yang sempat buron

badge-check


					Kejati Lampung amankan terpidana pengrusakan barang yang sempat buron Perbesar

INAnews.co.id , Lampung – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berhasil mengamankan buronan terpidana perkara pengrusakan barang atas nama Herman bin Holani.

” Herman diamankan pada elasa tanggal 02 April 2019 pukul 15.30 WIB di Jalan Drs. Warsito Kupang Kota Teluk Betung Utara Kota Bandar Lampung,” jelas Mukri Kapuspen Kejaksaan Agung RI pada Senin (2/4/2019).

Herman dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengrusakan barang sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 406 Ayat (1) KUHP.

Penangkapan dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang No. 1218/Pid.B/2015/PN.TJK tanggal 25 Mei 2016 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Ditambahkan Mukri , Hermab sempat banding, namun Putusan PT Nomor : 64/Pid/2016/PT.TJK tanggal 16 Agustus 2016 menguatkan putusan PN Tanjung Karang, kemudian terdakwa mengajukan kasasi namun kasasi terdakwa ditolak oleh Putusan MA RI Nomor : 1462K/PID/2016.

“Terpidana dinyatakan buron sejak tgl 10 Oktober 2018 berdasarkan surat bantuan pencarian orang Kejari Bandar Lampung Nomor : 07/DPO/N.8.10/10/2018,” u ap Mukri.

Adapun kronologis penangkapan Tim Tangkap Buron (Tabur) 31.1 Kejati Lampung memperoleh informasi bahwa terpidana berada di Bandar Lampung dan bekerja sebagai penjual ikan.

Setelah Tim memperoleh nomor Handphone terpidana, tim berusaha menghubungi terpidana dengan berpura-pura akan memesan ikan.

Setelah terpidana setuju dan sepakat menentukan tempat pertemuan sebagaimana tersebut diatas, tim meluncur ke lokasi.

Kemudian terpidana datang seorang diri dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor dan turun dari kendaraannya dan tim langsung mengamankan terpidana ke kantor Kejati Lampung untuk selanjutnya diserahkan kepada tim dari Kejari Bandar Lampung untuk dilakukan eksekusi.

“Sebelum dieksekusi ke Lapas Rajabasa Bandar Lampung, terpidana terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan dinyatakan dalam kondisi sehat,” tutup Mukri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

APMM Kepton Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Busel, Wakapolres Buton Instruksikan Penyelesaian dalam Satu Minggu

17 Desember 2025 - 00:45 WIB

Empat Bulan Tanpa Kepastian, Kuasa Hukum Soroti Lambannya Penyidikan Polres Buton dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Anak

10 Desember 2025 - 22:41 WIB

Imigrasi Batam Amankan Buronan Kasus Keuangan Rp2,2 Triliun dari RRT

22 November 2025 - 09:20 WIB

Populer DAERAH