Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

UPDATE NEWS

Kasus PKPU PT Elteha Tak Kunjung Usai, Ratusan Buruh Akan Gelar Demo Di PN Jakarta Pusat

badge-check


					Kasus PKPU PT Elteha Tak Kunjung Usai, Ratusan Buruh Akan Gelar Demo Di PN Jakarta Pusat Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Buntut dari berlarut larutnya persoalan eks Karyawan PT Elteha dan berujung pada proses PKPU dan tidak berkesudahan, Maka ratusan eks karyawan PT. Elteha kembali akan mendatangi PN Jakarta Pusat.

Hal ini kerena Imbas adanya dugaan ‘mangkraknya’ proses Verifikasi akhir pada kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang membelit PT Elteha Internasional, ratusan buruh Eks karyawan/Karyawati perusahaan yang tergabung dalam Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FKUI KSBSI) berencana menggelar aksi demonstrasi di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Dalam keterangan persnya pada awak media Rinaldo B. Siringoringo selaku Ketua DPC FKUI KSBSI Jakarta Barat mengatakan, ketidakjelasan ‘Verifikasi Akhir’ pada kasus kepailitan yang membelit PT Elteha International dalam perkara gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan perkara nomor: 407/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN NIAGA Jkt.Pst, tertanggal 11 Januari 2021 inilah yang membuat kasus ini seolah ‘menggantung’.

Aksi ini menuntut kejelasan Verifikasi Akhir dan kelanjutan kasus kepailitan atau PKPU ini. Rinaldo mengatakan, bahwa dalam proses rapat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada tanggal 09 Maret 2021 dinyatakan ditunda untuk agenda verifikasi akhir namun hingga kini belum juga dilanjutkan dan tidak ada kejelasan mengenai kelanjutannya.

“Kami sudah berulangkali mencari informasi melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) PN Jakpus, untuk mencari titik terang Verifikasi Akhir kasus PKPU ini. Dalam hal ini Hakim Pengawas, sudah empat kali ganti, tanpa pemberitahuan dan tanpa sebab yang jelas, kasus tak juga menemui titik terang.” ” kata Rinaldo kepada Wartawan, Sabtu (18/3/2023).

“Kami [selaku Kuasa Buruh] sudah berkirim surat mencoba audiensi dengan Ketua PN Jakarta Pusat, namun tidak pernah ditemui.” terangnya.

Itulah yang menjadi dasar bagi Tim Kuasa Hukum dan Karyawan/Karyawati PT Elteha International melakukan aksi damai di PN Jakpus. “Kami akan melakukan demo di PN Jakarta Pusat, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia no.9 Tahun 1998 Tentang Penyampaian Pendapat dimuka umum.” jelasnya.

Sedikitnya akan ada dua titik lokasi aksi demonstrasi yang akan dilakukan Buruh FKUI KSBSI ini. Pertama di PN Jakpus, Kedua di Kantor Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (disingkat Bawas MA-RI) atau biasa disebut sebagai kantor Bawas Hakim.

DPC FKUI berencana menghadirkan 300 peserta aksi yang merupakan buruh Karyawan/Karyawati PT Elteha International dari berbagai daerah diantaranya, Surabaya, Semarang, Medan, Bandung, Solo, Batam. Aksi juga akan diramaikan oleh peserta aksi solidaritas dari DPC-DPC Federasi afiliasi KSBSI.

Diketahui, Buruh menggugat PT Elteha Internasional ke Pengadilan Niaga pada PN Jakpus dalam perkara PKPU nomor 407/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst sekitar bulan November 2020. Dalam perkara itu, Majelis Hakim mengabulkan gugatan Buruh dengan putusan:

M E N G A D I L I

1. Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PT. Elteha International (Dalam PKPU Tetap) berakhir;

2. Menyatakan Termohon PKPU/PT Elteha International (Dalam PKPU Tetap) yang beralamat di Jalan Tanah Abang Timur Nomor 16A, Kota Administrasi Jakarta Pusat, DKI Jakarta Pailit dengan segala akibat hukumnya;

3. Menunjuk Sdri. Tuty Haryati, S.H., M.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Kepailitan Termohon PKPU/PT.Elteha International (Dalam Pailit);

4. Menunjuk dan mengangkat:

Saudara Patriana Purwa, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-38.AH.04.03-2019, tanggal 28 Februari 2019, dengan domisili hukum di Jalan Wastu Kencana Nomor 83, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung;

Saudara Umar Faruk, SH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-40.AH.04.03-2020, tanggal 17 Januari 2020, dengan domisili hukum di Jalan Dorowati Barat Nomor 36 Rt.02/Rw.01 Desa Mulyoarjo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang;

selaku Kurator dalam proses Kepailitan Termohon PKPU/PT. Elteha International (Dalam Pailit);

5. Menetapkan Biaya Kepengurusan dan Imbalan Jasa bagi Pengurus dibebankan kepada Termohon PKPU/PT. Elteha International (Dalam Pailit) yang akan ditetapkan dalam Penetapan tersendiri;

6. Menetapkan imbalan jasa Kurator dan biaya Kepailitan akan ditetapkan kemudian setelah Kurator selesai menjalankan tugasnya;

7. Menghukum Termohon PKPU/PT. Elteha International (Dalam Pailit) untuk membayar biaya perkara selama proses PKPU berlangsung yaitu sebesar Rp.8.455.000,00 (delapan juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

9 Januari 2026 - 08:39 WIB

Masyarakat Geram, Penimbunan BBM Bersubsidi Terus Menggurita di Minahasa Polda Sulut Diam

8 Januari 2026 - 22:04 WIB

Populer UPDATE NEWS