INAnews.co.id, Tangerang Selatan –Dalam meningkatkan pelayanan dan kepedulian terhadap masyarakat khususnya para pekerja di wilayah kerjanya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang Selatan melalui membuat gebrakan dengan membentuk Posko Pelayanan Pengaduan Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan Wilayah Kerja Kota Tangerang Selatan Tahun 2023.
Hal ini dijelaskan oleh Kadisnaker Tangsel Maringan Sihotang melalui keterangan tertulisnya kepada media, Senin (03/04/2023).
Disampaikan Kadisnaker bahwa, posko ini akan menerima setiap laporan yang disampaikan masyarakay terkait adanya dugaan perusahaan tidak mencairkan tunjangan Hari Raya (THR).

“Ini kita laksanakan sesuai Surat Edaran Walikota Tangerang, Nomor: 400.8.1/1446/DISNAKER/2023, menghimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di Kota Tangerang Selatan agar mempedomani dan melaksanakan ketentuan sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : M/2/HK.004.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan.”jelasnya.
Ini juga mengacu kepada, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan Bagi Pekerja/ Buruh di perusahaan, Pasal 5 ayat 4 , THR wajib dibayar oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Untuk itu, kata Kadisnaker, menambahkan, ini adalah poin-poin penting sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Kemenaker yang dimaksud adalah, Seluruh karyawan tetap maupun tidak tetap dalam hubungan industrial, berhak atas THR. Ini sesuai dengan bunyi pasal 2 ayat 2 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan Bagi Pekerja/ Buruh di perusahaan paling lambat 7 hari sebelum Pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri.

Kadisnaker Tangsel juga menegaskan, terhadap perusahaan yang tidak mematuhi atau memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dapat diberi sanksi berupa denda dan sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak membayar maupun yang terlambat membayar.
Karena itu, lanjut Maringan Sihotang, pihaknya (Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Selatan) sudah membentuk Posko Pelayanan Pengaduan Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan Wilayah Kerja Kota Tangerang Selatan Tahun 2023.
“Tujuannya, untuk menampung aduan, aspirasi pekerja/buruh yang merasa bahwa perusahaan tidak memenuhi ketentuan pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh.” terangnya.
Dikesempatan itu, Ia juga mengajak peran serta elemen masyarakat termasuk dalam hal ini, media/pers dapat membantu penyebarluasan informasi akan keberadaan Posko Pelayanan Pengaduan Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan Wilayah Kerja Kota Tangerang Selatan Tahun 2023.
Untuk sistim dan tata cara penyampaian pengaduan, lanjutnya lagi, dilakukan dua metode yaitu
1.Tatap Muka Langsung, disini, Pelapor dapat menghubungi Tim Reaksi Cepat (TRC) melalui Nomor:
0851 7310 4470 / 0812 8829 3843 / 0859 5403 6943 untuk menyampaikan mengenai substansi keluhannya. Selanjutnya, laporan itu akan ditindaklanjuti Tim Reaksi Cepat paling lambat 1x24jam untuk menginformasikan kepada pelapor jadwal bertemu tatap muka (tempat, waktu, petugas pelayanan).,
2. Secara Online,
Pelapor dapat mengisi formulir google form dengan link https://bit.ly/FormulirPengaduanTHR2023 dan Screenshoot bukti pengaduan dikirimkan melalui WA 0851 7310 4470. Selanjutnya Posko akan melakukan konfirmasi tindak lanjut ke perusahaan sesuai dengan aduan pelapor dan pelapor akan mendapatkan informasi paling lambat 3x24jam.
“Apabila nomor kontak di atas tidak dapat merespon, pelapor dapat langsung menghubungi Kepala Dinas di nomor telepon 0812 8882 4888;” tandasnya.
“Kami (Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Selatan) menjamin kerahasiaan data pelapor.” tegas Maringan Sihotang yang juga Ketua Posko Pelayanan Pengaduan Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan Wilayah Kerja Kota Tangerang Selatan Tahun 2023.
Seperti dalam pantun Bapak Walikota Tangerang Selatan,
IKAN BERENANG DI AIR BENING
IKAN DI TANGKAP OLEH SI SINGA
KETIKA THR MASUK KE REKENING
SENYUM SUMRINGAH HATI BERBUNGA (MN/LG)






