INAnews.co.id, Jakarta – Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) siap menggugat judicial review UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang baru disahkan DPR. Rencana gugatan akan dilayangkan hari ini, Kamis (6/4/2023) setelah lebih dulu mencabut Judicial review Perppu Cipta Kerja dengan perkara nomor 6/PUU-XXI/2023 yang dinilai sudah kehilangan objek gugatan pasca disahkannya Perppu Cipta Kerja menjadi Undang undang.
Hal itu dijelaskan oleh Dedi Hardianto, Sekjen KSBSI dalam diskusi DEN KSBSI dengan Federasi afiliasi dan LBH KSBSI.
“Kami akan mencabut perkara 6/PUU-XXI/2023 pengujian formil Perppu Cipta Kerja, bebarengan dengan sidang Mahkamah Konstitusi (MK), karena perkara tersebut sudah kehilangan objeknya.” kata Dedi dalam keterangan resminya, Kamis (6/4/2023).
“Namun demikian, kami tetap akan melanjutkan perjuangan ini, dengan menggugat UU Cipta Kerja yang baru diterbitkan kemarin melalui pengujian formil dan materiil di MK, dan tak menutup kemungkinan juga kami akan turun aksi ke jalan menyuarakan penolakan Cipta Kerja ini.” jelas Dedi.
Ia menegaskan, KSBSI akan melakukan permohonan pengujian Judicial Review baik formil maupun materiil UU No.6 Tahun 2023 ke MK.
Sementara itu, Harris Manalu Ketua LBH KSBSI mengaku siap jika sehabis sidang MK dan pengajuan pencabutan perkara 6/PUU-XXI/2023, sekaligus juga mengajukan permohonan pengujian formil dan materiil UU No.6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Semua sudah kami siapkan bersama tim, mulai surat kuasa sampai daftar bukti, kalaupun besok kita akan berencana mengajukan permohonan judicial review sudah lengkap dokumennya.” tandasnya.
Sedikitnya ada 8 poin yang menjadi alasan KSBSI menggugat UU Cipta Kerja versi terbaru tersebut, sebagai berikut:.
- Persetujuan DPR atas Perppu 2/2022 menjadi UU mengandung cacat formil atau cacat konstitusi karena disetujui di sidang ke-2 setelah perppu 2/2022 ditetapkan.
- Persetujuan DPR mengambil keputusan persetujuan Perppu 2/2022 menjadi UU yang kemudian menjadi UU 6/2023 tidak memenuhi kuorum. Anggota DPR yang hadir hanya 285 dari seharusnya 288 orang [setengah dari 575 anggota DPR].
- UU 6/2023 yang berasal dari Perppu 2/2022 bertentangan dengan putusan mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
- Perppu 2/2022 yang kemudian menjadi UU 6/2023 tidak memenuhi syarat ihwal kegentingan yang memaksa.
- Tidak jelas siapa pemrakarsa Perppu 2/2022 yang kemudian menjadi UU 6/2023.
- Pembentukan UU 6/2023 yang berasal dari Perppu 2/2022 tidak memenuhi asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan.
- pembentukan UU 6/2023 yang berasal dari Perppu 2/2022 tidak memenuhi asas kejelasan rumusan.
- Pembentukan UU 6/2023 yang berasal dari Perppu 2/2022 tidak memenuhi asas keterbukaan.






