Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

NASIONAL

KPU resmikan pusat informasi dan rekapitulasi suara

badge-check


					KPU resmikan pusat informasi dan rekapitulasi suara Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman meresmikan ruang pusat informasi penghitungan suara dan rekapitulasi suara Pemilu 2019. 

“Mulai hari ini sampai dengan nanti jadwal akhir rekapitulasi di tingkat nasional tanggal 22 Mei 2019, ruangan ini terbuka untuk publik,” kata Arief Budiman dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Sabtu (20/4/2019).

Di dalam ruangan yang terletak di halaman gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, ini terdapat beberapa layar monitor yang menampilkan data real time terkait hasil hitung cepat.

Dimana hitung cepat ini yang dilakukan KPU Kabupaten dan Kota berdasarkan hasil penghitungan suara yang dilakukan di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Ruangan ini silakan dimanfaatkan oleh para stakeholder pemilu,” ujar Arief Budiman.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa pihaknya membuka diri dalam menerima kritik dan saran apabila terjadi kesalahan pemasukan data hasil penghitungan cepat Pemilu 2019 tersebut.

“Kami akan melakukan pengecekan apabila terjadi kesalahan input data, kemudian melakukan perbaikan berdasarkan dokumen yang ada,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Abhan Misbah berharap pelaksanaan hasil penghitungan dan rekapitulasi secara nasional oleh KPU RI itu berjalan tertib.

Apabila nanti ada keberatan yang disampaikan oleh para saksi, lanjut dia, bisa diselesaikan pada level bawah dengan menyertakan bukti sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Ketika ada catatan keberatan, maka bisa diselesaikan pada level paling bawah. Jangan menunda persoalan, tidak diselesaikan di bawah, tapi menjadi residu nanti di tingkat atas,” pesannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

9 Januari 2026 - 08:39 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

Populer HUKUM