Menu

Mode Gelap
Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh Meragukan Arah Pemerintahan Prabowo: Pintu yang Sama dengan Jokowi

ENERGI

JAPI : Partisipasi Publik Diperlukan Dalam RUU EBET

badge-check


					Pengurus Kornas JAPI saat foto bersama dengan Winsisma Wansyah, Kordinator Bidang Hukum Setditjen EBETK  ( ketiga dari dari kiri) dan  Yoga Marantika Analisis Hukum Dirjen EBETKE ( kedua dari kanan) - ( foto : INAnews) Perbesar

Pengurus Kornas JAPI saat foto bersama dengan Winsisma Wansyah, Kordinator Bidang Hukum Setditjen EBETK ( ketiga dari dari kiri) dan Yoga Marantika Analisis Hukum Dirjen EBETKE ( kedua dari kanan) - ( foto : INAnews)

INAnews.co.id, Jakarta – Kementerian ESDM melalui Dirjen EBETK pada hari senin 5 juni 2023, menerima Kordinator Nasional Jaringan Advokasi Publik Indonesia (JAPI). Pertemuan di gedung Kementerian ESDM Dirjen EBETK diwakili oleh Winsisma Wansyah, Kordinator Bidang Hukum Setditjen EBETK dan Yoga Marantika , Analisis Hukum Dirjen EBETK.

Dalam pertemuan itu JAPI membahas soal perkembangan agenda diskusi yang sebelumnya sudah dilaksanakan pada bulan april 2023 tentang urgensi Rancangan Undang-Undang EBET. Dimana sudah hampir satu tahun RUU EBET ini belum rampung sejak di paripurnakan pada 14 juni 2022.

Winsisma Wansyah, Kordinator Bidang Hukum Setditjen EBETK dalam pertemuan tersebut mengatakan jika pihaknya tinggal menunggu rapat dan pembahasan kepada DPR RI tentang RUU EBET.

“Sampai dengan saat ini terkendala kegiatannya DPR dan agenda reses, jadi kami masih menunggu,” ucapnya.

Iradat Ismail selaku Kornas JAPI dalam paparanya mengatakan untuk mengawal RUU EBET ini harus melibatkan masyarakat agar bisa mengawal kepentingan energi untuk rakyat Indonesia.

“Partisipasi publik diperlukan dalam mengawal RUU EBET ini, karena kita tau dalam setiap peraturan yang akan muncul disitu akan muncul juga kepentingan, makanya JAPI konsen dalam mengawal RUU EBET ini,” ujar Iradat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika

25 Februari 2026 - 18:45 WIB

Haidar Ungkap Lima Pasal Krusial Dalam Perjanjian Dagang Indonesia dan Amerika Serikat

25 Februari 2026 - 03:55 WIB

Komentar Pengamat soal Alfamart dan Indomaret Harus Tutup karena Bisa Rugikan Kopdes

24 Februari 2026 - 19:17 WIB

Populer EKONOMI