Menu

Mode Gelap
Pembentukan Ditjen Pesantren Prioritas Strategis Pemerintah untuk Kesejahteraan Ponpes Tragedi, Satu Orang Tertimbun Longsor Tambang PT SBE Berau, PADHI Desak Pemerintah Evaluasi Ijin Perusahaan Program Studi Hubungan Internasional Universitas Moestopo Jajaki Kerja Sama Akademik dengan Kedutaan Besar Ekuador Persatuan Guru Besar Indonesia Bentuk Satgas Lingkungan Berkelanjutan Komitmen Perlindungan HAM Perempuan Belum Prioritas Utama Pemerintahan Prabowo Pengamat: Kritik Kebijakan Boleh, Serang Personal Bisa Berurusan Hukum

KEUANGAN

Penjelasan Golden Visa dan Persiapan Kantor Imigrasi Bandara Soeta Menghadapi Antrian

badge-check


					Penjelasan Golden Visa dan Persiapan Kantor Imigrasi Bandara Soeta Menghadapi Antrian Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Golden Visa yang disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 30 Agustus lalu kini sudah resmi berlaku.

Klasifikasi visa ini diperuntukkan bagi Warga Negara Asing yang melakukan investasi dengan jumlah tertentu di Indonesia.

Warga Negara Asing (WNA) pribadi yang ingin mendapatkan visa khusus ini harus memenuhi beberapa kriteria pokok.

Salah satunya adalah harus memiliki investasi di Indonesia dengan nilai sebesar US$ 2.500.000 (sekitar Rp. 38 miliar) untuk mendapatkan masa tinggal 5 tahun .

Sementara itu untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang menjadi syarat adalah sebesar US$ 5.000.000 (sekitar Rp. 76 miliar).

Sedangkan untuk investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dengan nilai investasi sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Rp 380 miliar akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal 5 tahun bagi direksi dan komisarisnya; untuk nilai investasi sebesar US$ 50.000.000 akan diberikan lama tinggal 10 tahun.

“Begitu sampai di Indonesia, pemegang golden visa tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) di kantor imigrasi,” tutur Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.

Sebelumnya peraturan keimigrasian Indonesia tidak mengatur visa dengan izin tinggal berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun.

Pemegang golden visa diharapkan dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini.

Di antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus ITAS ke kantor imigrasi.

Merespon hal tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I khusus TPI Soekarno-Hatta telah mempersiapkan antrean khusus bagi pemegang Golden Visa yang masuk melalui Bandara Soekarno – Hatta.

“Pemegang Golden Visa diperkirakan akan banyak melalui Imigrasi Soekarno-Hatta, mengingat Jakarta adalah episentrum ekonomi dan investasi terbesar di Indonesia. Saat ini kami telah mempersiapkan antrean khusus untuk menunjang mobilitas para pemegang Golden Visa Indonesia,” ucap Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Tito Andrianto dalam rilisnya Kamis 7 september 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Rupiah Kamis Turun, Fluktuatif

23 Oktober 2025 - 10:34 WIB

Rupiah Rabu Melemah

22 Oktober 2025 - 11:03 WIB

Rupiah

Danantara Mulai Bangun 34 Pembangkit Listrik dari Sampah

21 Oktober 2025 - 16:13 WIB

Populer KEUANGAN