Menu

Mode Gelap
KPA Desak Pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria HTN 2025, Partai Buruh Desak Pelaksanaan Reforma Agraria Sejati IKN Jadi Ibu Kota Politik: Pemerataan atau Sekadar Perpindahan Fisik? Rupiah Kamis Melemah Harga Emas Antam Kamis Turun Tipis IHSG BEI Kamis Menguat

POLITIK

Catatan Kritis Partai Buruh di Peringatan Hari Tani Nasional

badge-check


					Catatan Kritis Partai Buruh di Peringatan Hari Tani Nasional Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Partai Buruh menggelar beberapa rangkaian kegiatan dalam upaya memperingati Hari Tani Nasional (HTN) 2023, yang jatuh pada 24 September 2023.

Di mana beberapa kegiatan akan dilakukan secara maraton, mulai 22 – 28 September. Dalam konferensi pers tersebut, Ketua Dewan Penasihat Partai Buruh, Henry Saragih, memberikan sejumlah catatan kritis, dalam peringatan HTN yang ke 63 tahun.

Mulai dari belum terlaksananya janji redistribusi 9 juta hektare tanah kepada petani, konflik agraria yang semakin masif, pelemahan reforma agraria lewat UU Cipta Kerja, hingga persoalan klasik seperti kemiskinan, kesejahteraan dan harga pangan yang melambung tinggi.

“Hari Tani diperingati bertepatan dengan disahkannya Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960), yang menjadi dasar hukum pengaturan sumber-sumber agraria di Indonesia,” ujar Henry, dalam konferensi persnya, pada Jumat (22/9/2023).

“Partai Buruh meyakini bahwa perombakan struktur penguasaan dan pemilikan tanah, dengan redistribusi melalui reforma agraria, merupakan jalan untuk mewujudkan negara sejahtera, di mana kemakmuran rakyat dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia terwujud,” tambahnya.

Akan tetapi, lanjut Henry, selama 63 tahun sejak ditetapkannya UUPA 1960 tersebut, persoalan klasik masih terus menghantui petani dan sejumlah masyarakat.

“Presiden Joko Widodo (Jokowi) meletakkan Reforma Agraria sebagai agenda politik nasional untuk mengentaskan kemiskinan dengan menargetkan seluas 9 juta hektare (4,5 juta hektar redistribusi tanah dan 4,5 juta hektar dalam bentuk legalisasi) namun belum terealisasikan setengahnya, hingga masa jabatannya menyisakan waktu satu tahun lamanya.”

“Redistribusi tanah yang berasal dari tanah Eks-HGU, Tanah Telantar dan Tanah Negara lainnya baru terealisasi seluas 1,33 juta hektare, dari pelepasan kawasan hutan baru tercapai seluas 0,348 juta hektare. Sehingga total redistribusi baru sekitar 1,67 juta hektare atau 35% dari target 4,5 juta hektare. Padahal sudah dikuatkan dengan Perpres No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.”

Selain itu, Henry juga turut menyoroti persoalan konflik agraria yang semakin masif, di mana Komnas HAM (2023) mencatat, terdapat 623 aduan terkait konflik agraria dalam kurun waktu Januari – Agustus 2023.

Di mana secara khusus, di masa pemerintahan Jokowi, kebijakan pembangunan yang bias kepentingan menambah subur konflik agraria.

“Badan Pertanahan Nasional (2015) menyatakan, bahwa indeks gini rasio penguasaan tanah mencapai 0,72. Artinya, 1% penduduk menguasai 72% tanah di Indonesia. Ketimpangan itu diakibatkan oleh dominasi penguasaan lahan yang dilakukan oleh perusahan industri (umumnya perkebunan),” lanjutnya.

Kemudian, lanjut Henry, lahirnya UU Omnibus Law Cipta Kerja, rupanya tak hanya memukul kaum buruh semata, melainkan juga berimbas kepada petani.

Sebab, telah mengukuhkan kepentingan modal dan investasi menjadi legitimasi dalam merampas tanah milik petani, masyarakat adat, dan orang-orang yang bekerja di perdesaan.

“Kepolisian setempat bahkan menargetkan pada tanggal 28 September 2023, Pulau Rempang harus clean and clear untuk diserahkan kepada investor dengan nilai investasi sebesar Rp. 381 triliun yang akan terus dikucurkan sampai dengan 2080,” jelas Henry.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

KPA Desak Pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria

25 September 2025 - 11:46 WIB

HTN 2025, Partai Buruh Desak Pelaksanaan Reforma Agraria Sejati

25 September 2025 - 11:43 WIB

IKN Jadi Ibu Kota Politik: Pemerataan atau Sekadar Perpindahan Fisik?

25 September 2025 - 11:41 WIB

Populer NASIONAL