INAnews.co.id, Jakarta – Hiruk pikuk dan kemeriahan kampanye telah usai, hari ini tahapan Pemilu 2024 telah memasuki masa tenang selama tiga hari, mulai Minggu (11/2/2024) – Selasa (13/2/2024), dan selanjutnya pada Rabu (14/2/2024), akan berlangsung hari pemungutan suara alias coblosan.
Pada masa tenang ini, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) terus siaga adanya potensi pelanggaran. Potensi yang dimaksud ialah masih ada aktivitas kampanye. Terutama di media sosial (medsos). Dimasa tenang ini Bawaslu akan melakukan Patroli siber.
Dalam keterangan resminya Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo mengatakan pihaknya bakal melakukan patroli siber untuk mengawasi peserta pemilu yang masih nekat kampanye di media sosial saat masa tenang menjelang hari pencoblosan pada 14 Februari 2024.
“Untuk pengawasan di media sosial tetap kami monitor dan awasi dengan melakukan patroli siber,” jelas Benny kepada wartawan, Minggu (11/2/2024).
Dalam patroli siber ini, dijelaskan Bawaslu berkerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) untuk penertiban selama masa tenang. “Nantinya yang menertibkan dari pihak kominfo setelah kami memberikan rekomendasi,” tegasnya.
“Meskipun itu bukan akun resmi dari parpol, dan caleg akan kami tertibkan,” ucapnya menambahkan.
Lebih lanjut dijelaskan selama masa tenang, media massa cetak atau online, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
Larangan peserta pemilu untuk berkampanye di masa tenang itu tertuang dalam Pasal 1 angka 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam Pasal 523 Undang-Undang Pemilu, pihak yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan hukuman pidana penjara empat tahun dan denda puluhan juta rupiah.
Aturan lainnya, selama masa tenang, lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu.
Untuk itu jika ada media sosial resmi dari parpol atau caleg yang masih nekat mengunggah akan ada saksi dari Bawaslu. “Kami akan tindak tegas dan hukumannya akan dilihat berdasarkan pelanggarannya bisa pidana maupun adminstrasi,” bebernya.
“Sangsi yang paling berat Caleg bisa dicoret dari kepesertaan Pemilu 2024,”
Maka saat masa tenang ini kepada seluruh peserta pemilu di beritahukan kembali untuk tidak boleh melakukan aktivitas politik, terlebih kembali berkampanye.
“Mari kita jaga keheningan masa tenang dengan menyiapkan diri untuk memilih dan mengawasi pada 14 Februari 2024,” tandas Benny.