Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

VONIS

Sengketa Pilpres bisa diputuskan lebih cepat dari jadwal

badge-check


					Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman
Perbesar

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman

INAnews.co.id, Jakarta – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan pihaknya bisa saja memutus sengketa Pilpres 2019 lebih cepat dari jadwal yang telah ditetapkan. Karena, semua tergantung hal ihwal yang terjadi di persidangan.

“Oh bisa, sangat, tergantung dari para pihak, 28 itu paling lambat,” ujar Anwar di Gedung MK, Jakarta, Kamis 15 juni 2019.

Dalam kapasitasnya, menurut Anwar, MK akan memberi para pihak yang berperkara di sengketa pilpres 2019 hak yang sama berkaitan dengan jawaban, pemberian bukti, dan mendatangkan saksi.

Menurut Ketua MK, kesembilan Hakim MK akan berimbang, mengikuti jalannya sidang dan mengambil keputusan sengketa Pilpres 2019 dari fakta persidangan.

“Saya sudah katakan kami siap 100 persen, tidak ada lagi hal yang perlu dibahas atau menjadi kendala,” ucap Anwar.

Sebagai informasi, MK memiliki sembilan hakim yang ikut dalam sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Mereka adalah, Anwar Usman, Aswanto, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.

Jadwal sidang diketahui akan dibuka pada Jumat 14 Juni 2019 dan kemudian dilanjutkan pada 17 Juni sampai 24 Juni 2019 dengan agenda pemeriksaan pembuktian.

Kemudian, MK akan memutus hasil sengketa lewat Rapat Permusyawaratan Hakim yang berlangsung pada 25 Juni sampai 27 Juni 2019

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

PN Palembang Akhirnya Eksekusi Mantan Anggota DPRD Sumsel Marzuki

29 November 2025 - 10:49 WIB

Mahfud MD Desak Putusan Ira Puspadewi Dinaik Banding

25 November 2025 - 14:39 WIB

Terbit SHP atas nama Kementerian Pertahanan Pemilik Ruko Marinatama Gugat ke PTUN Jakarta

6 Agustus 2025 - 16:37 WIB

Populer HUKUM