INAnews.co.id, Jakarta – Sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang muncul belakangan terakhir mendapat perhatian publik. Seperti RUU tentang Perubahan Atas UU No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan revisi UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
ARUN (Advokasi Rakyat untuk Nuswantara) menggelar Diskusi Publik Tentang RUU POLRI, dengan mengahadirkan 3 Nara sumber yaitu Dr. Yusuf Warsim, S.Ag, S.H., M.H dari Kompolnas, Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H dari akademisi sekaligus Ketua Asosiasi Doktor Hukum se Indonesia Mayjen TNI (Purn) Dr. Saurip Kadi mantan Tim Penyususn Reformasi Internal ABRI.

Acara digelar pada Sabtu, 29 Juni 2024 sejak Pkl.14.00 di Hotel Best Western Cawang, dihadiri lebih dari 100 fungsionaris ARUN dari DKI, Jabar dan Banten serta sejumlah tokoh serta aktifis dan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum dari sejumlah Perguruan Tinggi di Jakarta. Key Note Speaker yaitu Dr. Bob Hasan, SH., MH. Selaku Ketua Umum ARUN, menyampaikan bahwa diskusi publik ini adalah cara ilmiah dan obyektif yang semestinya ditempuh oleh seluruh sivitas akademika sebagai kaum terdidik, yang peduli Republik tanpa harus turun ke jalan yang dampak sampingannya sangat mengganggu kepentingan rakyat pengguna jalan.
Melalui diskusi yang berjalan dengan penuh semangat, dapat dirangkum bahwa betul dari sisi kebutuhan hukum, saat ini Polri perlu penambahan kewenangan untuk menangani kejahatan Siber, namun demikian penambahan kewenangan lainnya jangan sampai tumpang tindih dengan kewenangan Lembaga Negara yang lain seperti TNI, BIN, BSSN dan lain-lainnya yang telah lebih dahulu diatur dalam sejumlah Undang-Undang.
Sementara itu dari sisi kebutuhan rakyat yang diperlukan bukanlah penambahan kewenangan terlebih dibidang keamanan, tapi bagaimana penampilan Polri kedepan agar bisa menjadi Pengayom Rakyat dan Garda terdepan dalam penegakan Hukum di negeri ini..
Hal ini terkait erat dengan realita dilapangan dimana akhir-akhir ini banyaknya keterlibatan oknum Polri dalam sejumlah kasus yang nyata-nyata telah menurunkan legitimasi publik terhadap Polri.
Forum diskusi secara khusus menyoroti rumusan Pasal 1. Angka 17, Pasal 6, 16.A dan 16 B yang membuat RUU POLRI perlu direvisi terlebih dahulu agar dalam kedepan tidak menimbulkan disharmoni dan juga konflik kelembagaan dan menambah kesemrawutan sistem hukum nasional yang justru bersumber dari RUU Polri tersebut .
Lebih dari itu, pentingnya merevisi RUU Polri tersebut adalah untuk memasukan materi yang bisa memperbaiki KUHAP dalam rangka memujudkan Penyidik Tunggal dan Keberadaan Polri dibawah pengawasan dan pengendalian oleh Pemangku Hukum dalam sistem demokrasi kita. Disamping itu, kedepan Polri.
Melalui forum diskusi publik yang digelar atas inisiatif Ketua Umum ARUN Dr. Bob Hasan, SH, MH. yang juga Calon Anggota DPRRI terpilih untuk Dapil Lampung, forum menyampaikan permohonan kepada Presiden Jokowi untuk tidak mengirim RUU POLRI tersebut ke DPR RI guna memberi kesempatan kepada publik dan akademisi untuk berpartisipasi aktif dalam pembentukan UU Polri kedepan.
Sangatlah tidak elok kalau proses pembahasan dan sosialisasi RUU Polri tersebut dalam 3 bulan kedepan, seolah keadaan begitu mendesak untuk membentuk UU Polri yang membuat tambahan kewenangan Polri tersebut. Biarlah Pemerintahan atau DPR RI yang baru merevisinya terlebih dahulu dengan menyertakan pula materi yang mengatur kesejahteraan Anggota Polri.






