Menu

Mode Gelap
Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh Meragukan Arah Pemerintahan Prabowo: Pintu yang Sama dengan Jokowi

HUKUM

Masyarakat Bisa Sampaikan Aspirasinya untuk Pemerintah Melalui Saluran Ini

badge-check


					Foto: kegiatan Diseminasi Pelayanan Publik di kantor Kemenkumham NTT, Kamis, 11 Juli 2024, dok. istimewa Perbesar

Foto: kegiatan Diseminasi Pelayanan Publik di kantor Kemenkumham NTT, Kamis, 11 Juli 2024, dok. istimewa

INAnews.co.id, Kupang– Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Hantor Situmorang, mengatakan bahwa Kemenkumham menyediakan saluran bagi masyarakat yang ingin memberikan aspirasi kepada pemerintah.

Menurutnya, masukan dari masyarakat merupakan sumber informasi bagi pemerintah untuk mengetahui area-area pelayanan yang perlu ditingkatkan kualitasnya.

“Masyarakat memiliki peran penting dalam mendorong kualitas pelayanan publik.  Masukan, kritik, dan saran dari masyarakat adalah sumber informasi yang sangat berharga bagi pemerintah dalam mengidentifikasi area-area yang perlu ditingkatkan,” ujar Hantor dalam kegiatan Diseminasi Pelayanan Publik di kantor Kemenkumham NTT, Kamis, 11 Juli 2024.

Ia mengungkapkan bahwa partisipasi aktif masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelayanan publik dapat memastikan bahwa layanan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan dan harapan mereka.

Dengan demikian, dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

“Keterlibatan masyarakat dalam pembuatan kebijakan publik dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan memperkuat legitimasi kebijakan yang dihasilkan,” imbuhnya.

Salah satu saluran masukan dan pengaduan dari masyarakat yaitu Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat! (LAPOR!). LAPOR! dapat diakses oleh masyarakat secara daring kapan saja dan dari mana saja.

Selain itu, Kemenkumham juga memiliki layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Melalui PPID, masyarakat dapat memberikan permohonan informasi tentang seluruh pelayanan Kemenkumham. Layanan ini dapat diakses melalui aplikasi PPID, situs PPID, maupun berkunjung langsung ke Kantor Kemenkumham.

Hantor berharap diseminasi pelayanan publik dapat menguatkan sinergi antara pemerintah, masyarakat, ormas lokal maupun asing dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih berkualitas.

“Mari jadikan momentum ini untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan ormas asing dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik, transparan, dan akuntabel,” ucapnya.

Kegiatan diseminasi pelayanan publik ini merupakan hasil kolaborasi antara Kemenkumham bersama organisasi Friedrich Naumann Stiftung (FNS) di Indonesia. Kemenkumham akan terus menggandeng semua pemangku kepentingan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa

25 Februari 2026 - 23:34 WIB

CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika

25 Februari 2026 - 18:45 WIB

Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

25 Februari 2026 - 14:59 WIB

Populer HUKUM