Menu

Mode Gelap
Flu Day 2025, PDPI Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan: Jangan Takut Berlebihan Pemerhati Kebijakan Buteng Tegaskan Pro-Rakyat, Namun Tolak Metode Provokatif Bupati dalam Menyikapi Konflik Investasi Institut STIAMI Luncurkan Production House Communication PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Rugikan Korban Rp16 Miliar, CWIG Jabarkan Kronologinya Amien Rais Kritik Keras Luhut Binsar Pandjaitan soal Pergantian Kapolri Sudah Tampil, Belum Dibayar: Kisah Seniman Lokal di Panggung HUT Kota Baubau

POLITIK

Fahira Idris Apresiasi Putusan MK soal Ambang Batas

badge-check


					Foto: Fahira Idris (Anggota DPD RI), dok. kompas Perbesar

Foto: Fahira Idris (Anggota DPD RI), dok. kompas

INAnews.co.id, Jakarta– Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan partai politik/gabungan partai politik peserta Pemilu untuk mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di DPRD selama jumlah suara sahnya memenuhi ambang batas yang juga persentasenya sudah diturunkan signifikan oleh MK merupakan langkah maju dalam memperkuat prinsip demokrasi inklusif di Indonesia.

Demikian yang disampaikan Anggota DPD Fahira Idris, Selasa (20/8/2024) malam, lewat akun X-nya.

Menurut Fahira, putusan itu mencerminkan komitmen MK untuk menjaga keadilan dan keberimbangan dalam sistem politik dan pemilu di Indonesia, serta memastikan bahwa semua partai politik memiliki kesempatan yang adil untuk berpartisipasi dalam proses demokratis, terlepas dari kekuatan representasi mereka di DPRD.

“Saya dan tentunya rakyat di daerah mengapresiasi dan menyambut baik Putusan MK ini. Dengan membagi syarat pengajuan calon kepala daerah berdasarkan jumlah penduduk yang tercantum dalam daftar pemilih tetap, MK menunjukkan pemahaman yang mendalam terhadap realitas di lapangan, di mana besaran dukungan yang dibutuhkan oleh partai politik untuk mencalonkan kepala daerah disesuaikan dengan konteks lokal,” kata Fahira.

“Pendekatan ini lebih proporsional dan adil karena mempertimbangkan perbedaan karakteristik dan kebutuhan setiap daerah. Selain itu, MK menangkap aspirasi rakyat di daerah yang menginginkan agar mereka diberi lebih banyak alternatif calon kepala daerah,” imbuhnya.

Menurut dia, Putusan MK yang mengubah isi Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada juga merupakan bentuk pengakuan atas keragaman demografi dan dinamika politik di berbagai daerah di Indonesia.

“Dari sudut pandang demokrasi, putusan ini juga merupakan bentuk perlindungan terhadap hak-hak konstitusional partai politik kecil dan baru untuk turut serta dalam pemilihan kepala daerah. Partisipasi yang lebih luas dari berbagai partai politik akan memperkaya proses politik dengan berbagai perspektif dan pilihan yang lebih beragam bagi pemilih,” terangnya.

Ini kata dia, penting karena demokrasi yang sehat membutuhkan kompetisi yang adil dan setara, di mana semua aktor politik memiliki kesempatan yang sama untuk mempengaruhi kebijakan publik melalui proses elektoral.

“Namun, saya juga berharap, Putusan MK ini menjadi dorongan kuat bagi partai-partai politik untuk lebih fokus pada pembangunan basis dukungan di masyarakat ketimbang hanya mengandalkan kekuatan representasi di lembaga legislatif. Partai-partai politik diharapkan dapat lebih giat dalam melakukan kaderisasi, pendidikan politik, dan penggalangan dukungan di tingkat akar rumput,” katanya.

“Dengan demikian, partisipasi politik tidak hanya menjadi monopoli partai besar, tetapi juga terbuka bagi semua entitas politik yang memiliki visi dan misi yang kuat untuk kepentingan publik,” ia melanjutkan.

Putusan MK ini menurut Fahira juga sejalan dengan semangat reformasi yang menginginkan demokrasi yang inklusif dan partisipatif, di mana semua suara memiliki kesempatan untuk didengar dan dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan politik.

“Dengan adanya putusan ini, kita berharap proses pemilihan kepala daerah akan semakin mencerminkan keinginan dan kepentingan rakyat, serta memperkuat legitimasi pemerintahan daerah yang terbentuk melalui proses yang adil dan demokratis,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Amien Rais Kritik Keras Luhut Binsar Pandjaitan soal Pergantian Kapolri

31 Oktober 2025 - 19:09 WIB

Amien Desak Abdul Mu’ti Buka Kebenaran Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah Gibran

31 Oktober 2025 - 18:06 WIB

Dokumen Penyetaraan Ijazah Gibran Bermasalah, Ungkap Rismon Sianipar

31 Oktober 2025 - 17:06 WIB

Populer NASIONAL