Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

POLITIK

Mendagri Lantik Pj Gubernur Aceh dan Pj Gubernur Kepulauan Babel

badge-check


					Foto: dok. Kemendagri Perbesar

Foto: dok. Kemendagri

INAnews.co.id, Jakarta– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melantik Safrizal ZA sebagai Penjabat (Pj.) Gubernur Aceh dan Sugito sebagai Pj. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Pelantikan ini berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur.

Adapun Safrizal merupakan pejabat tinggi madya Kemendagri yang menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil). Sedangkan Sugito merupakan Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan (PDP) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Dalam sambutannya, Mendagri menyampaikan terima kasih kepada Pj. Gubernur Aceh periode sebelumnya, Bustami Hamzah, yang telah menjalankan tugas dengan baik. Bustami diketahui mundur sebagai Pj. Gubernur untuk mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Mendagri menegaskan, Kemendagri tidak menghalangi hak politik siapa pun, termasuk Pj. kepala daerah yang hendak berkontestasi dalam Pilkada.

“Khusus untuk konteks penjabat [yang maju Pilkada], untuk memberi ruang adanya Pilkada yang demokratis dan adil, yang fair, maka para penjabat saya meminta untuk menginformasikan [pengunduran diri] kepada Kemendagri paling lambat tanggal 17 Juli [2024] yang lalu,” ujar Mendagri, dikutip siaran resmi.

Mendagri mengatakan, penetapan waktu tersebut lantaran Kemendagri memerlukan persiapan untuk mencari pengganti Pj. kepala daerah yang mengundurkan diri sesuai aturan yang berlaku.

Dirinya menambahkan, penunjukan Pj. gubernur dilakukan melalui tahapan panjang. Tahapan itu yakni dari pra sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang diikuti kementerian/lembaga (K/L).

Di antaranya Sekretariat Kabinet (Setkab), Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), Bareskrim Polri, hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Selain itu, lembaga lainnya yakni Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Melalui proses tersebut, nama kandidat yang terpilih dibahas di sidang TPA yang dipimpin Presiden Republik Indonesia (RI). “Dan Bapak Presiden akan memilih satu di antaranya yang diusulkan tersebut. Dan proses ini sudah berjalan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, kegiatan pelantikan ini dirangkaikan dengan pelantikan Pejabat Fungsional Dosen Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Dalam kesempatan itu, Mendagri melantik Robert Simbolon sebagai Pejabat Fungsional Dosen Lektor IPDN. Robert sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme

9 Januari 2026 - 10:11 WIB

AS Terapkan Imperialisme Baru dan Ancam Stabilitas Global Tangkap Maduro

9 Januari 2026 - 07:36 WIB

Populer POLITIK