INAnews.co.id, Minahasa Utara – Eksekusi lahan oleh pihak Pengadilan Negeri Airmadidi bertempat di Desa Laikit Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara pada Jumat 23 Agustus 2024 terkesan terburu-buru dan tidak bisa melihat kondisi di lapangan.
Bertepatan pada saat itu, pihak tergugat juga melakukan aksi damai yang dilakukan oleh pihak Ormas adat BMI maupun pihak LSM Garda Timur Indonesia yang menuntut keadilan untuk pihak tergugat.
Namun aksi dan proses eksekusi diwarnai keributan antara kedua belah pihak dimulai dengan adanya pelemparan batu. Hingga membuat keributan dan beberapa orang dari pihak aparat hukum, Ormas dan LSM mengalami luka luka.
Namun keadaan berangsur membaik dengan melakukan dan mediasi yang dilakukan oleh Pemerintah Desa ,Pengadilan dan Polres Minahasa Utara.
Ketua Umum LSM Garda Timur Indonesia (GTI), Lukman Alkatiri menceritakan kronoligis terjadi keributanpada saat eksekusi itu, jika saat itu pihak LSM sudah mundur dan tidak ada lagi aksi anarkis atau aksi lainya di lapangan.
“Ketika anggota sudah siap balik kanan dan pulang, Adapun Anggota yang di dalam rumah sengketa tersebut mereka hanya duduk makan dan tidak ada aksi perlawanan apapun dari pihak kami. Tapi tiba-tiba mereka semua di tangkap sampai di hajar oleh pihak aparat sampai anggota lari dan di kejar oleh masyarakat dan aparat,” terang Lukman kepada Redaksi pada Jumat 23 Agustus 2024.
“Padahal saat itu saya sudah konfirmasi ke Kabagops bahwa saya siap bantu bapak tapi tolong pak jaga anggota saya, dan beliau mengiyakan hal tersebut,” sambung Lukman.
Lukman juga menceritakan jika Kapolres dan Wakapolres Minahasa Utara hadir di lokasi tersebut.
“Jadi harapan saya untuk masyarakat yang tidak terlibat di lokasi, Jangan dulu menilai buruk akan kegiatan kami dari pihak Ormas adat BMI dan LSM GTI yang bertujuan menurunkan anggota untuk melakukan aksi damai bukan untuk anarkis atau melawan Pemerintah,” terang Lukman.
Lukman juga meminta jangan ada opini dari beberapa orang yang diduga dari pihak pelapor dengan menyatakan Ormas adat atau LSM melakukan aksi anarkis dan melawan Pemerintah.
“Perlu di ketahui bahwa LSM GTI selalu Berkolaborasi dengan Pemerintah dan bersinergi dengan Pihak Kepolisian Polres Minahasa Utara dalam menjaga keamanan,” terang Lukman.
“Kami berada di lokasi tersebut, karena di undang oleh pihak keluarga tergugat untuk melakukan aksi damai sekaligus membantu keluarga tergugat dari aksi anarkis, dan juga membantu memediasi antara keluarga tergugat dan pihak pemohon eksekusi supaya ada solusi yang baik antara kedua belah pihak yang diduga punya ikatan keluarga,” tutupnya.
Reporter : Marcel Mawuntu






