Menu

Mode Gelap
Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

ENERGI

Harga Emas Antam Hari Ini Turun

badge-check


					Foto: emas batangan, dok. istimewa Perbesar

Foto: emas batangan, dok. istimewa

INAnews.co.id, Jakarta– Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam), yang dipantau dari laman Logam Mulia, Senin pagi (7/10/2024), turun Rp4.000, sehingga harga emas per gram kini menjadi Rp1.478.000.

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Senin, menjadi Rp1.317.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin:

– Harga emas 0,5 gram: Rp789.000

– Harga emas 1 gram: Rp1.478.000

– Harga emas 2 gram: Rp2.896.000

– Harga emas 3 gram: Rp4.319.000

– Harga emas 5 gram: Rp7.165.000

– Harga emas 10 gram: Rp14.275.000

– Harga emas 25 gram: Rp35.562.000

– Harga emas 50 gram: Rp71.045.000

– Harga emas 100 gram: Rp142.012.000

– Harga emas 250 gram: Rp354.765.000

– Harga emas 500 gram: Rp709.320.000

– Harga emas 1.000 gram: Rp1.418.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

*Sumber: Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI

26 Februari 2026 - 08:29 WIB

Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa

25 Februari 2026 - 23:34 WIB

CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika

25 Februari 2026 - 18:45 WIB

Populer EKONOMI