Menu

Mode Gelap
IHSG BEI Kamis Menguat Rupiah Kamis Turun, Fluktuatif Harga Emas Antam Kamis Turun Ketum DDII Sebut Kasus Pemberitaan Trans7 Bawa Pesantren Bentuk “Penzaliman” Emiten Properti PURI Raih Investor Strategis China lewat Right Issue Rp250 Miliar Kekecewaan PPP kepada Jokowi Jelang Pemilu 2024 Diungkap Mardiono

HUKUM

Buronan Interpol Asal Tiongkok Ditangkap di Bali, Raup Rp 220 triliun Modus Janjikan Bunga Investasi 10,1 Persen

badge-check


					Buronan Interpol Asal Tiongkok Ditangkap di Bali, Raup Rp 220 triliun Modus Janjikan Bunga Investasi 10,1 Persen Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta –  Petugas Imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai berhasil menangkap pria bernisial LQ

Seorang buron internasional asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol.

Penangkapan LQ dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024, setelah LQ berusaha melarikan diri dengan menggunakan paspor palsu berkebangsaan Turki atas nama JOE LIN.

LQ terdeteksi melalui sistem autogate yang dioperasikan di Bandara Ngurah Rai, Bali.

Direktorat Jenderal Imigrasi sebelumnya menerima red notice dari Interpol pada 27 September 2024 yang berisi perintah penangkapan LQ (39 tahun).

Ia menjadi buronan dalam kasus pidana besar di RRT, di mana LQ dilaporkan telah secara ilegal mengumpulkan lebih dari CNY 100 miliar (sekitar Rp 220 triliun) dari lebih dari 50.000 korban.

Modus operandi LQ adalah dengan menjanjikan pembayaran pokok dan bunga, serta imbal hasil tahunan tinggi sebesar 6% hingga 10,1%, sebagai umpan untuk menarik investasi dari korbannya.

LQ memasuki Indonesia pada 26 September 2024 menggunakan maskapai penerbangan Singapore Airlines dengan nomor penerbangan SQ0944.

Ia tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai pukul 19.00 waktu setempat. Untuk mengidentifikasi keberadaannya, Tim Imigrasi memanfaatkan teknologi pengenalan wajah (facial recognition) yang kemudian berhasil mengidentifikasi salah satu penumpang bernama JOE LIN, yang menggunakan paspor Turki dengan nomor U23358200.

Setelah pemeriksaan lebih lanjut, ternyata identitas JOE LIN sesuai dengan profil LQ yang diserahkan oleh Pemerintah Tiongkok.

Setelah identifikasi, Ditjen Imigrasi segera memasukkan nama JOE LIN ke dalam daftar cegah agar ia tidak bisa meninggalkan Indonesia.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menyatakan bahwa langkah ini diambil begitu identitas LQ terkonfirmasi.

“Begitu kami dapati identitas LQ yang diberikan oleh Pemerintah RRT identik dengan profil salah satu penumpang, JOE LIN, kami langsung memasukkannya ke dalam daftar cegah agar lebih mudah kami ringkus,” jelas Silmy Karim saat konferensi pers di gedung Ditjen Imigrasi, pada Kamis 10 Oktober 2024, Jakarta.

Pada Selasa, 1 Oktober 2024, LQ mencoba melintasi perbatasan dan meninggalkan Indonesia melalui autogate di Bandara Ngurah Rai.

Namun, upayanya gagal setelah sistem mendeteksi bahwa namanya telah masuk dalam daftar cegah Ditjen Imigrasi. Petugas segera menangkapnya di tempat tersebut.

Setelah tertangkap, LQ menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai selama tiga hari.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pihak Imigrasi memastikan bahwa JOE LIN dan LQ adalah orang yang sama dan masuk dalam DPO Interpol.

Selanjutnya, pada 4 Oktober 2024, LQ dipindahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk proses lebih lanjut.

LQ dijadwalkan akan diserahkan kepada pihak Interpol pada Kamis, 10 Oktober 2024, sebagai langkah lanjutan dalam penanganan kasus internasionalnya.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menekankan pentingnya peningkatan sistem keamanan perlintasan di seluruh tempat pemeriksaan imigrasi di Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Indonesia sudah terintegrasi dengan Interpol Global Police Communication System (IGCS), sebuah jaringan komunikasi global yang beroperasi selama 24 jam sehari dan 7 hari sepekan.

Sistem ini memungkinkan koordinasi yang efektif antara aparat penegak hukum Indonesia dan pihak internasional, sehingga Indonesia bisa dengan cepat mengambil tindakan terhadap individu yang menjadi buronan internasional.

Selain itu, Silmy Karim juga menyoroti pentingnya teknologi autogate yang telah dioperasikan di sejumlah bandara dan pelabuhan utama di Indonesia.

Sistem autogate ini, selain mempermudah pelintas untuk menyelesaikan pemeriksaan imigrasi dalam waktu 15 detik, juga dilengkapi dengan teknologi pengenalan wajah dan Border Control Management (BCM).

Teknologi ini memastikan bahwa setiap pelintas yang terdaftar dalam daftar cegah, termasuk mereka yang masuk dalam red notice Interpol, akan otomatis terdeteksi oleh sistem.

“Jadi meskipun autogate ini memudahkan pelintas karena hanya membutuhkan lima belas detik untuk pemeriksaan keimigrasian, tidak berarti aspek keamanan dikesampingkan. Pelintas autogate juga diperiksa apakah dia masuk dalam daftar cegah atau red notice Interpol. Jika mereka masuk dalam daftar tersebut, sistem akan otomatis memberi tanda merah, dan pelintas tersebut tidak bisa melintas. Hal ini terbukti dalam kasus LQ ini,” papar Silmy Karim.

Silmy Karim juga menegaskan bahwa Ditjen Imigrasi akan terus melakukan peningkatan sistem keamanan perlintasan, baik dari segi teknologi maupun prosedur, agar pengawasan keimigrasian di Indonesia semakin efektif dan efisien.

“Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum, baik di tingkat nasional maupun internasional, untuk memastikan bahwa Indonesia tidak menjadi destinasi pelarian buron internasional. Kami akan terus mengawasi setiap pergerakan mereka,” tegas Silmy Karim dalam pernyataan penutupnya.

Penangkapan LQ ini menjadi salah satu contoh nyata dari efektivitas kerja sama antara Ditjen Imigrasi Indonesia dan Interpol dalam menjaga keamanan perlintasan serta memastikan bahwa hukum ditegakkan secara internasional.

 

 

Reporter ; Donny, Kevin  Naila

Editor : Helmi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

CBA Desak Kejagung Usut Dugaan Korupsi Kalori Batu Bara di PLN

7 Oktober 2025 - 21:46 WIB

Main Mata dengan Oknum SPBU, Penimbun Solar Subsidi Modus Barcode di Bolmut Diringkus, Negara Merugi

7 Oktober 2025 - 15:35 WIB

PADHI : Mafia Tambang Ilegal di Berau Tantang Kekuasaan Prabowo, Surat Sanksi ESDM Diabaikan

2 Oktober 2025 - 20:15 WIB

Populer HUKUM