INAnews.co.id – Ketentuan ini untuk memberikan alternatif bagi pelaku ekonomi dalam melakukan lindung nilai di pasar valas domestik, melengkapi instrumen lindung nilai yang sudah ada.
Hal itu disampaikan Gubernur Bank Indonesia atau BI, Perry Warjiyo usai shalat Jumat di Masjid BI, Jakarta. “Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) telah ditandatangani artinya aturan mengenai DNDF sudah berlaku mulai hari ini, Jumat, 28 September 2018,” ucap Perry pada wartawan.
Isi dari ketentuan yang mengatur mengenai transaksi DNDF ini dituangkan dalam PBI No. 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward. Melalui penerbitan DNDF ini, pelaku ekonomi yang memiliki risiko nilai tukar rupiah dapat melakukan transaksi DNDF untuk keperluan melindungi nilai. Di mana, sebelum aturan ini diterbitkan, transaksi forward dilakukan melalui pemindahan dana pokok secara penuh.
“DNDF sudah tandatangani oleh Bapak Menkumham. Oleh karena itu, sejak saat ini DNDF itu mulai berlaku,” ujarnya Pery.
Dengan terbitnya ketentuan ini, pelaku pasar yang memiliki underlying transaksi tertentu dapat melakukan transaksi DNDF yaitu transaksi derivatif valuta asing terhadap rupiah yang standar berupa transaksi forward dengan mekanisme fixing yang dilakukan di pasar domestik.
Mekanisme fixing adalah penyelesaian transaksi tanpa pergerakan dana pokok dengan cara menghitung selisih antara kurs transaksi forward dan kurs acuan pada tanggal tertentu yang telah ditetapkan di dalam kontrak (fixing date).
Instrumen DNDF sempat dilarang oleh BI pada 2008 yang kemudian ditegaskan kembali pada 2013. Alasannya, transaksi tersebut membuat kurs rupiah volatil karena digunakan para spekulan.
Namun, kali ini instrumen DNDF disajikan berbeda karena BI mensyaratkan sejumlah hal sehingga tidak dijadikan ajang spekulasi, melainkan lindung nilai (hedging). Dengan demikian, pelaku ekonomi dimanjakan dengan alternatif instrumen di pasar valas dalam negeri yang semakin beragam.
Selain DNDF, BI juga melanjutkan langkah-langkah akselerasi pendalaman pasar valas untuk menstabilkan rupiah. BI meningkatkan efektivitas penyediaan swap valas baik dalam rangka operasi moneter maupun dalam rangka hedging dengan tingkat harga yang lebih murah.
Berbagai kebijakan tersebut diyakini akan memperkuat alternatif instrumen pengelolaan likuiditas di pasar dan mendukung stabilitas nilai tukar tukar rupiah.
“Dari sisi pasar valas pilihan-pilihan instrumennya sudah semakin lengkap, bisa gunakan spot, swap, forwards sehingga kemudian itu bisa memperbanyak altenatif instrumen,” ucapnya.






