Menu

Mode Gelap
Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh Meragukan Arah Pemerintahan Prabowo: Pintu yang Sama dengan Jokowi

KRIMINAL

Buronan Sindikat Judi Online Asal Tiongkok Ditangkap di Batam, Keuntungan Rp 284 Miliar

badge-check


					WN China buronan interpol kasus judi online diamankan petugas saat pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Batam Center pada Senin 2 Desember 2024 ( INAnews/Kevin) Perbesar

WN China buronan interpol kasus judi online diamankan petugas saat pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Batam Center pada Senin 2 Desember 2024 ( INAnews/Kevin)

INAnews.co.id,  Batam – Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menangkap seorang warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial YZ, yang masuk daftar Red Notice Interpol sejak Juli 2024.

Tersangka diduga terlibat dalam sindikat judi online internasional ini diamankan saat melintasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Pelabuhan Internasional Batam Center pada Senin 02 Desember 2024.

YZ, yang bertolak dari Pelabuhan Internasional Harbour Front Singapura, terdeteksi oleh sistem Border Control Management di Batam.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, mengungkapkan, “Saat pemeriksaan di perlintasan Pelabuhan Batam Center, diketahui YZ berstatus HIT. Petugas langsung membawa yang bersangkutan ke Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) untuk ditindaklanjuti.”

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Yuldi Yusman, dalam konferensi pers Kamis 5 desember 2024, menjelaskan bahwa YZ merupakan subjek Red Notice atas permintaan NCB Beijing.

“YZ diduga terlibat dalam kelompok kriminal yang mengoperasikan platform judi online. Ia bertanggung jawab atas transfer dan pencucian uang dari keuntungan senilai 130 juta yuan atau sekitar Rp 284 miliar,” ujarnya.

Sehari setelah penangkapan, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melakukan pendalaman lebih lanjut serta berkoordinasi dengan Interpol Indonesia terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan YZ. Pada Kamis 5 desember 2024.

YZ resmi diserahkan kepada NCB Interpol untuk proses hukum lebih lanjut.

Yuldi Yusman menegaskan, Ditjen Imigrasi akan terus bersinergi dengan Interpol dan pihak terkait untuk menjaga wilayah Indonesia dari ancaman pelaku kejahatan lintas negara.

“Kami berkomitmen menjaga stabilitas nasional dengan memastikan bahwa WNA yang masuk ke Indonesia benar-benar memberikan manfaat dan tidak mengancam keamanan,” ujarnya.

Penangkapan ini menjadi bukti kerja sama erat antara Ditjen Imigrasi dan Interpol dalam menangani kejahatan lintas negara, sekaligus menunjukkan komitmen Indonesia dalam mendukung upaya penegakan hukum internasional.

 

 

Reporter : Kevin , Donny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

25 Februari 2026 - 14:59 WIB

KUHP dan KUHAP Baru Dinilai Berpotensi Perluas Kriminalisasi Dunia Usaha

23 Februari 2026 - 04:13 WIB

Sandri Dukung  Penghargaan Bintang Mahaputera Untuk Kapolri

13 Februari 2026 - 17:14 WIB

Populer HUKUM