Menu

Mode Gelap
Model Overlapping Generation Ungkap Dampak MBG Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme

NASIONAL

Jangan Terlalu Gembira dengan Putusan MK soal Presidential Threshold

badge-check


					Foto: Muhammad Said Didu, dok. jpnn Perbesar

Foto: Muhammad Said Didu, dok. jpnn

INAnews.co.id, Jakarta– Jangan terlalu gembira dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Presidential Threshold (PT) disampaikan pengamat politik Muhammad Said Didu. Did menyampaikan itu dengan menyinggung akan ada “perlawanan” dari oligarki.

“Jangan terlalu gembira atas putusan @officialMKRI terkait Presidential Thresold menjadi 0 % karena saya yakin Parpol dan Oligarki bersama Pemerintah akan membuat Undang-Undang baru yg akan memberikan kekuasaan kepada mereka dalam menentukan Calon Presiden 2029,” kata Didu di akun X-nya, Jumat (3/1/2025).

Diketahui bahwa kemarin MK telah memutuskan PT nol persen. MK memutuskan menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi di DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Putusan itu dibacakan langsung Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pamungkas atas perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan Enika Maya Oktavia.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

Atas putusan itu maka semua Parpol peserta pemilu berhak mengusulkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Model Overlapping Generation Ungkap Dampak MBG

12 Januari 2026 - 13:38 WIB

Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

9 Januari 2026 - 21:57 WIB

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Populer GERAI HUKUM