INAnews.co.id, Jakarta– Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan bongkar pagar laut di perairan Tangerang, Banten, kalau tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya. KKP akan membongkar pagar laut di perairan Tangereng itu dengan memberikan tenggat waktu 20 hari sejak dilakukan penyegelan.
“Sampai sekarang pemiliknya belum ada yang datang, kita nggak tahu buat apa? Jadi kita menerka-nerka aja. Setelah segel ya berarti kan ada tindakan yang lebih konkret dong kita lakukan. Berarti ini nggak bertuan kan? Itu (langsung pembongkaran) tindakan yang terakhir pasti (lakukan),” kata Doni dikutip detik.com, Selasa (14/1/2024).
KKP segel pagar laut itu pada Kamis, 9 Januari 2025. KKP menyegel tidak lama usai pagar laut itu viral di media sosial.
Pagar laut sepanjang 30,16 km itu disegel para petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP.
Penyegelan dengan memasang spanduk berwarna merah bertuliskan penghentian kegiatan pemagaran. “Penghentian Kegiatan Pemagaran Laut Tanpa Izin,” bunyi tulisan di spanduk itu.
KKP melakukan penghentian kegiatan pemagaran laut tanpa izin di wilayah perairan Tangerang itu karena dinilai melanggar aturan, mengganggu akses publik, serta merusak ekosistem laut.
“KKP telah memberikan perhatian serius atas tindakan pemagaran laut sepanjang 30 km di wilayah perairan Tangerang. Praktik ini telah melanggar aturan nasional dan internasional, mengganggu akses publik serta merusak ekosistem laut,” demikian cuitan akun KKP beberapa waktu lalu.






