Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

NASIONAL

KKP Akan Bongkar Pagar Laut di Perairan Tangerang

badge-check


					Foto: dok. akun X resmi KKP/tangkapan layar Perbesar

Foto: dok. akun X resmi KKP/tangkapan layar

INAnews.co.id, Jakarta– Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan bongkar pagar laut di perairan Tangerang, Banten, kalau tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya. KKP akan membongkar pagar laut di perairan Tangereng itu dengan memberikan tenggat waktu 20 hari sejak dilakukan penyegelan.

“Sampai sekarang pemiliknya belum ada yang datang, kita nggak tahu buat apa? Jadi kita menerka-nerka aja. Setelah segel ya berarti kan ada tindakan yang lebih konkret dong kita lakukan. Berarti ini nggak bertuan kan? Itu (langsung pembongkaran) tindakan yang terakhir pasti (lakukan),” kata Doni dikutip detik.com, Selasa (14/1/2024).

KKP segel pagar laut itu pada Kamis, 9 Januari 2025. KKP menyegel tidak lama usai pagar laut itu viral di media sosial.

Pagar laut sepanjang 30,16 km itu disegel para petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP.

Penyegelan dengan memasang spanduk berwarna merah bertuliskan penghentian kegiatan pemagaran. “Penghentian Kegiatan Pemagaran Laut Tanpa Izin,” bunyi tulisan di spanduk itu.

KKP melakukan penghentian kegiatan pemagaran laut tanpa izin di wilayah perairan Tangerang itu karena dinilai melanggar aturan, mengganggu akses publik, serta merusak ekosistem laut.

“KKP telah memberikan perhatian serius atas tindakan pemagaran laut sepanjang 30 km di wilayah perairan Tangerang. Praktik ini telah melanggar aturan nasional dan internasional, mengganggu akses publik serta merusak ekosistem laut,” demikian cuitan akun KKP beberapa waktu lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

9 Januari 2026 - 08:39 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

Populer HUKUM