Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

POLITIK

Pergub Izin Poligami bagi ASN DKJ Sudah Tepat

badge-check


					Foto: Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Muhammad Cholil Nafis, dok. NU Online Perbesar

Foto: Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Muhammad Cholil Nafis, dok. NU Online

INAnews.co.id, Jakarta– Peraturan Gubernur (Pergub) izin poligami bagi ASN DKJ sudah tepat disampaikan KH Cholil Nafis, pendakwah sekaligus Ketua MUI Pusat.

“Ini Pergub yg tepat. Klo mau nambah pasangan dg baik dan teradministrasi,” kata Cholil, Ahad (19/1/2025).

“Poligami itu solusi bagi yg membutuhkan bukan perintah yg harus dilaksanakan. Jangan diam2 apalagi selingkuh yg haram itu. Bismillah silahkan bagi yg mau, yg mampu dan yg berani,” ia menambahkan.

Aturan yang dikeluarkan itu dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian, yang dikeluarkan pada tanggal 6 Januari 2025.

Penerbitan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 ada di dalam Keputusan Sekretaris Daerah Nomor 183 Tahun 2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2025, yang ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2024 oleh Sekda Provinsi DKJ, Marullah Matali.

Dijelaskan bahwa pemberian izin perkawinan atau pemberian izin untuk beristri lebih dari seorang, dan pemberian izin untuk perceraian, harus mendapatkan izin dari atasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango

9 Januari 2026 - 18:59 WIB

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme

9 Januari 2026 - 10:11 WIB

Populer POLITIK