INAnews.co.id, Jakarta– Peraturan Gubernur (Pergub) izin poligami bagi ASN DKJ sudah tepat disampaikan KH Cholil Nafis, pendakwah sekaligus Ketua MUI Pusat.
“Ini Pergub yg tepat. Klo mau nambah pasangan dg baik dan teradministrasi,” kata Cholil, Ahad (19/1/2025).
“Poligami itu solusi bagi yg membutuhkan bukan perintah yg harus dilaksanakan. Jangan diam2 apalagi selingkuh yg haram itu. Bismillah silahkan bagi yg mau, yg mampu dan yg berani,” ia menambahkan.
Aturan yang dikeluarkan itu dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian, yang dikeluarkan pada tanggal 6 Januari 2025.
Penerbitan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 ada di dalam Keputusan Sekretaris Daerah Nomor 183 Tahun 2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2025, yang ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2024 oleh Sekda Provinsi DKJ, Marullah Matali.
Dijelaskan bahwa pemberian izin perkawinan atau pemberian izin untuk beristri lebih dari seorang, dan pemberian izin untuk perceraian, harus mendapatkan izin dari atasan.






