Menu

Mode Gelap
Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat di 34 Provinsi Bappenas: Danantara dan MBG Kunci Lepas dari Middle Income Trap Danantara Proyeksi Dongkrak PDB 3 Persen di Awal Model Overlapping Generation Ungkap Dampak MBG Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

Uncategorized

MK Tolak Gugatan Aliadi-La Ode Rusyamin di Pilkada Busel

badge-check


					MK Tolak Gugatan Aliadi-La Ode Rusyamin di Pilkada Busel Perbesar

INAnews.co.id, Buton Selatan – Gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Buton Selatan nomor 80/PHPU.BUP-XXIII/2025 dinyatakan tidak dapat diterima, dalam sidang putusan dismissal yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini dilayangkan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 3, Aliadi dan La Ode Rusyamin.

Hal itu disampaikan Hakim MK Arsul Sani saat membacakan putusan dismissal perselisihan hasil Pilkada 2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025). Asrul Sani menyatakan sejumlah poin utama yang menjadi dasar penolakan gugatan Aliadi-Rusyamin.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum, Mahkamah berpendapat permohonan pemohon kabur dan karenanya eksepsi lain jawaban termohon keterangan pihak terkait keterangan Bawaslu dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut, Katanya.

MK juga tidak menemukan adanya kondisi atau kejadian khusus yang dapat menjadi alasan untuk dilanjutkan sidang dengan agenda pembuktian.

Hakim meyakini tahapan Pilkada Buton Selatan 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan.

“Menimbang bahwa terhadap dalil-dalil lain serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” Ujar Arsul Sani.

Selanjutnya, pembacaan Amar putusan dilanjutkan oleh Ketua MK Suhartoyo. Dalam putusannya , MK mengadili dalam eksepsi.”Satu, menurut eksepsi berkenan dengan kewenangan atau tenggang waktu pengajuan permohonan. Dua, mengabulkan eksepsi berkenan dengan permohonan kabur. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon nomor 80/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat di terima,” pungkas Suhartoyo diiringi ketukan palu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ketua Pusaka NTB Tegaskan Isu BTT Pemprov NTB Bersifat Konstruktif Demi Kondusivitas Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

22 Desember 2025 - 20:29 WIB

Setelah Ramai Diberitakan, EO HUT Kota Baubau Akhirnya Lunasi Honor Penampil Lokal

1 November 2025 - 15:40 WIB

Bridgestone dan Walikota Bekasi Dukung Program Institut STIAMI

29 September 2025 - 16:09 WIB

Bridgestone dan Walikota Bekasi Dukung Program Institut STIAMI
Populer Uncategorized