Menu

Mode Gelap
Model Overlapping Generation Ungkap Dampak MBG Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme

UPDATE NEWS

5 Kriteria Pasien Gawat Darurat di RSUD Buton Selatan yang dijamin BPJS Kesehatan

badge-check


					Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buton Selatan Perbesar

Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buton Selatan

INAnews.co.id, Buton Selatan – Tak semua kondisi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diperiksakan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) akan ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Masyarakat biasanya akan mendatangi IGD atau Unit Gawat Darurat (UGD) ketika mereka atau anggota keluarga mengalami kondisi medis yang mendesak dan membutuhkan penanganan segera.

Namun, menurut BPJS Kesehatan, pihaknya hanya menanggung biaya layanan di IGD bagi peserta yang memenuhi kriteria tertentu

Lantas, apa saja kriteria kondisi yang dapat dilayani di IGD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Buton Selatan (Busel) dan dijamin BPJS Kesehatan?

Kriteria Pasien Gawat Darurat di IGD RSUD Buton Selatan yang dijamin BPJS Kesehatan.

Berdasarkan PERMENKES RI No. 45 Tahun 2018 Pasal 3 Ayat (2), pasien gawat darurat adalah pasien yang mengalami kondisi berikut:

1. Mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain atau lingkungan

2. Adanya gangguan pada jalan napas, pernapasan, dan sirkulasi

3. Adanya penurunan kesadaran

4. Adanya gangguan hemodinamik (berkaitan dengan aliran darah, jantung, dan pembuluh darah)

5. Memerlukan tindakan segera berdasarkan indikasi medis

Pasien yang datang ke IGD di luar kriteria tersebut TIDAK DIJAMIN oleh BPJS kesehatan, berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Bersama Panduan Penatalaksanaan Solusi Permasalahaan Klaim INA-CBG No. JP.02.03/H.IV/3760/2024 dan 1247/BA/1124 Tahun 2021 antara Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.

Sebagai alternatif, pasien yang tidak dalam kondisi gawat darurat disarankan untuk terlebih dahulu mengakses fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas, praktek dokter, atau klinik pertama tempat peserta BPJS Kesehatan terdaftar.

Fasilitas kesehatan tingkat pertama ini bertugas untuk memberikan pelayanan medis dasar dan merujuk pasien ke rumah sakit jika diperlukan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango

9 Januari 2026 - 18:59 WIB

Masyarakat Geram, Penimbunan BBM Bersubsidi Terus Menggurita di Minahasa Polda Sulut Diam

8 Januari 2026 - 22:04 WIB

Pantai Pohon Cinta, Ikon Wisata Favorit di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo

8 Januari 2026 - 16:13 WIB

Populer DAERAH