INAnews.co.id, Jakarta– Pakar hukum tata negara, Feri Amsari menyatakan bahwa framing media tidak bisa dianggap merintangi proses hukum yang ada, apalagi kalau kita lihat penyidikan, penuntutan, dan peradilan. Feri menyatakan itu usai kabar ada oknum petinggi media diduga terlibat kasus hukum.
“Apanya yang dirintangi? Nah kalau dianggap itu menimbulkan sakwasangka atau gambaran lain dari perspektif publik, itu bukan merintangi proses. Humasnya yang harus bergerak. Teman-teman kejaksaan itu,” ujar Feri Amsari saat menjadi narasumber di Prime Time INAnews TV, baru-baru ini yang mengangkat tema “Dari Indonesia Gelap Menjadi Indonesia Cerah”.
“Kalau bahasa pasal 21 itu kan merintangi proses penyidikan, penuntutan, dan proses persidangan. Bahkan aparat penegak hukum pun tidak paham apa itu obstruction. Pasal 21 di Undang-Undang Tipikor dan Pasal 221 di KUHP,” ia melanjutkan.
Menurut dia, hal itu bisa menceritakan banyak walaupun substansi kasus memang dipertanyakan pihak di kekuasaan kehakiman—ada korupsi terus di kekuasaan kehakiman. “Ini lingkup yang masih dianggap gelap,” kata dia.
“Terus tidak berubah. Bagaimana orang mau mencari keadilan kalau aparat-aparatnya masih punya problematika? Bahkan banyak hal yang kemudian patut dipertanyakan—hakim disogok 60 miliar, itu kan luar biasa,” lanjutnya.
Jadi menurut dia, wilayah peradilan, tempat orang mencari keadilan pun masih sangat gelap. “Jadi ini yang saya bicarakan, itu kalau mau kita cerahkan, itu kan hampir di lima sektor kekuasaan presiden,” tandasnya.






