Menu

Mode Gelap
Model Overlapping Generation Ungkap Dampak MBG Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme

SYARIAH

Pakar Ekonomi Syariah soal Kripto

badge-check


					Foto: Pakar Ekonomi Syariah, Prof. Muhammad Syafii Antonio/tangkapan layar Perbesar

Foto: Pakar Ekonomi Syariah, Prof. Muhammad Syafii Antonio/tangkapan layar

INAnews.co.id, Jakarta– Pakar Ekonomi Syariah, Prof. Muhammad Syafii Antonio, menjelaskan evolusi konsep uang dari masa ke masa, sekaligus memberikan pandangan kritis terhadap kemunculan cryptocurrency sebagai aset digital. Dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube-nya beberapa tahun lalu, ia mengupas tuntas perbedaan antara uang fisik, uang fiat, dan uang kripto.

Prof. Syafii membagi uang ke dalam tiga kategori berdasarkan nilai dasarnya (underlying):

  1. Gold Money: Di zaman Rasulullah, uang didasarkan pada emas sebagai aset fisik. Nilai emas itu sendiri yang menjamin daya beli. Uang jenis ini memiliki nilai intrinsik karena didukung oleh komoditas berharga.
  2. Government Money: Uang yang kita kenal hari ini, seperti Rupiah atau Dolar, disebut government money atau uang fiat. Uangnya tidak didukung oleh emas, melainkan oleh janji dan jaminan pemerintah. Selembar uang kertas Rp100.000 memiliki nilai karena pemerintah menjamin bahwa uang tersebut bisa digunakan untuk membeli barang dan jasa senilai itu.
  3. Trader Money: Inilah era cryptocurrency. Uang ini tidak memiliki fisik atau jaminan dari pemerintah. “Ini dianggap uang di antara trader, ini dianggap uang di antara komunitas,” jelas Prof. Syafii. Nilainya ditentukan oleh kesepakatan komunitas digital yang bertransaksi dalam jaringan terdesentralisasi bernama blockchain.

Prof. Syafii membedakan dua jenis aset digital:

  1. Cryptocurrency: Mata uang digital yang diciptakan untuk diperdagangkan, seperti Bitcoin, Ethereum, atau Dogecoin.
  2. Kripto Aset: Aset digital yang tidak dimaksudkan sebagai mata uang, seperti NFT (Non-Fungible Token).

Kripto beroperasi menggunakan teknologi kriptografi blockchain, yang bersifat terdesentralisasi dan anonim. Ini berarti tidak ada otoritas atau negara yang bertanggung jawab, dan transaksi dilakukan secara pribadi antara para pengguna.

Ia menjelaskan prosesnya: orang membeli kripto, lalu menjualnya saat harganya naik untuk mendapatkan keuntungan. Fluktuasi harga yang sangat tinggi (volatility) menjadi daya tarik utama, di mana nilainya bisa naik ribuan persen dalam semalam.

Prof. Syafii mengakui beberapa keunggulan kripto:

  1. Keuntungan Cepat (Gain): Fluktuasi harga yang tinggi menawarkan peluang keuntungan instan.
  2. Likuiditas Cepat: Dana bisa masuk dan keluar dalam hitungan menit.
  3. Jaringan Global: Transaksi dapat dilakukan kapan pun, di mana pun, dan kepada siapa pun di seluruh dunia tanpa hambatan perbankan tradisional.

Namun, ia juga menyoroti lima bahaya besar yang melekat pada kripto:

  1. Spekulasi: Nilai yang tidak berlandaskan fundamental apa pun, hanya didorong oleh spekulasi pasar.
  2. Penghindaran Pajak (Tax Avoidance): Kripto menjadi tempat persembunyian aset untuk menghindari pajak karena sifatnya yang anonim.
  3. Pencucian Uang (Money Laundering): Sifat anonim dan terdesentralisasi membuatnya ideal untuk aktivitas ilegal, seperti suap dan pencucian uang.
  4. Keamanan Rendah: Nilai kripto bisa hilang sepenuhnya jika kode akses (key-price) hilang, komputer rusak, atau pertukaran (exchanger) diretas.
  5. Risiko Rugi Total: Para ahli dan otoritas merekomendasikan untuk berinvestasi dengan “uang dingin” dan siap kehilangan semuanya, karena tidak ada jaminan perlindungan.

Pandangan Ulama dan Regulasi Negara

Prof. Syafii Antonio memaparkan pandangan dari tiga organisasi Islam besar di Indonesia:

  1. Lajnah Bahsul Masail NU (Oktober 2021): Menilai kripto bermasalah dari segi legalitas transaksi dan potensi negatif di dalamnya.
  2. Majelis Tarjih Muhammadiyah (Januari 2022): Menetapkan kripto sebagai haram untuk investasi maupun alat tukar. Alasannya, tidak diakui negara, tidak ada otoritas penjamin, dan tidak ada perlindungan konsumen.
  3. MUI (November 2021): Mengeluarkan tiga diktum: Diktum 1: Penggunaan kripto sebagai mata uang adalah haram karena mengandung gharar (ketidakpastian), dharar (potensi merugikan), dan bertentangan dengan UU No. 7/2011 yang mewajibkan transaksi dengan Rupiah. Diktum 2: Kripto sebagai komoditas tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, dan qimar (judi), serta tidak memenuhi syarat komoditas syariah (memiliki wujud fisik, nilai, dan bisa diserahkan). Diktum 3: Sah jika kripto memenuhi syarat komoditas syariah, memiliki underlying yang jelas, dan manfaat yang nyata.

Indonesia sendiri, melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), mengambil jalan tengah dengan tidak mengakui kripto sebagai mata uang, tetapi memperkenankannya sebagai komoditas. Namun, Prof. Syafii menyebut regulasi ini “banci” karena komoditas yang bisa ditransfer dapat berfungsi sebagai alat pembayaran, menciptakan celah hukum.

Di akhir ceramahnya, Prof. Syafii Antonio memberikan nasihat kepada umat Islam untuk berinvestasi. Ia menyarankan investasi pada properti dan emas sebagai aset yang lebih aman dan terukur. Menurutnya, aset-aset ini akan tetap bernilai meskipun terjadi krisis ekonomi, perang, atau bencana alam.

Ia juga mengajak para insinyur untuk memikirkan bagaimana teknologi blockchain dapat digabungkan dengan aset fisik seperti emas di masa depan, menciptakan suatu formula baru yang transparan namun tetap memiliki nilai dasar yang kuat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

RPL Talk: Pengalaman Industri Hospitality & Pariwisata Jadi “Golden Ticket” Kuliah Lagi di Institut STIAMI

7 Januari 2026 - 08:16 WIB

RPL Talk: Pengalaman Industri Hospitality & Pariwisata Jadi “Golden Ticket” Kuliah Lagi di Institut STIAMI

NU tak Bisa Dikooptasi: Kepala Dipegang, Ekor Belum Tentu Ikut

5 Januari 2026 - 21:32 WIB

Ekonomi Syariah di Persimpangan

31 Desember 2025 - 14:50 WIB

Populer SYARIAH