Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

TNI/POLRI

KontraS Soroti Kekerasan Polisi di Hari Bhayangkara Ke-79

badge-check


					Foto: logo KontraS Perbesar

Foto: logo KontraS

 

INAnews.co.id, Jakarta– Di tengah semarak perayaan Hari Bhayangkara Ke-79 dengan tema “Polri untuk Masyarakat”, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) justru menyoroti kontradiksi tajam antara slogan tersebut dengan realitas kekerasan yang terus dialami masyarakat. KontraS menegaskan bahwa perayaan ini menunjukkan belum adanya perubahan struktural dan sistematis dalam tubuh institusi Polri.

Menurut KontraS, slogan “Polri untuk Masyarakat” hanyalah retorika belaka. Data pemantauan KontraS periode Juli 2024 hingga Juni 2025 mencatat 602 peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh anggota Polri.

“Penembakan menjadi kasus terbanyak dengan 411 peristiwa, di mana satu insiden dapat menyebabkan banyak korban luka serius, bahkan meninggal dunia,” demikian siaran pers KontraS, Senin (1/7/2025).

Kekerasan itu tersebar dari Aceh hingga Papua, dengan Sumatera Utara menempati urutan pertama dengan 127 peristiwa. Tingkat kekerasan juga merata di berbagai tingkatan Satuan Kerja Wilayah (Satkerwil), yakni Polda (82 peristiwa), Polres (389 peristiwa), dan Polsek (131 peristiwa).

“Hal ini mengindikasikan tidak adanya perbedaan signifikan dalam paradigma polisi di tingkat bawah maupun tinggi.”

Catatan serius KontraS lainnya adalah maraknya penangkapan sewenang-wenang (arbitrary arrest) dan pembubaran paksa aksi unjuk rasa (unlawful dispersal). Sepanjang periode pemantauan, tercatat 42 pembubaran paksa dan 46 penangkapan sewenang-wenang, dengan total lebih dari 800 orang ditangkap, setengah di antaranya mengalami luka ringan hingga berat.

Data dari YLBHI-LBH juga mendukung temuan ini. Sepanjang tahun 2019 hingga Mei 2024, setidaknya terdapat 95 kasus kriminalisasi yang menjerat ratusan petani, buruh, akademisi, jurnalis, hingga mahasiswa. YLBHI-LBH juga mencatat 46 kasus penyiksaan dengan 294 korban pada 2022-2023, serta sekitar 35 peristiwa penembakan aparat kepolisian dengan 94 korban tewas sepanjang 2019-2024.

“Modus pembenaran penembakan seringkali dikaitkan dengan perlawanan terhadap aparat atau pengaruh alkohol, terutama di Papua.”

KontraS menilai kekerasan telah menjadi kultur di Polri, beresonansi dengan respons sipil terhadap kebijakan yang keliru. Penggunaan kekerasan ini juga bertentangan dengan Perkap No. 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa dan Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian, yang menekankan prinsip HAM, proporsionalitas, kebutuhan, kehati-hatian, dan asas praduga tak bersalah.

Bandung: Episentrum Represi dan Impunitas Aparat

KontraS menyoroti kondisi serupa di Bandung, yang dikenal sebagai episentrum gerakan masyarakat sipil namun ironisnya menjadi “ladang subur” bagi kekerasan aparat. Ruang demokrasi direpresi secara sistematis, dan warga yang menyuarakan protes kerap berhadapan dengan pembungkaman, penangkapan paksa, dan kriminalisasi.

Beberapa insiden kekerasan di Bandung yang menjadi perhatian KontraS antara lain:

  1. 23 Agustus 2024: Massa aksi penolak RUU Pilkada di depan Gedung DPRD Jawa Barat mengalami penangkapan sewenang-wenang. Sejumlah individu ditahan tanpa dasar jelas, dipaksa menandatangani surat pernyataan, dan mengalami kekerasan fisik seperti pemukulan, pengeroyokan, serta perampasan dan pengrusakan barang pribadi.
  2. 20 dan 21 Maret 2025: Aksi penolakan RUU TNI di Bandung berakhir brutal. Aparat kepolisian dan TNI, termasuk aparat tak berseragam dan ormas, membubarkan aksi secara paksa. Lebih dari 25 orang luka-luka, dan empat anak sekolah yang tidak terkait aksi ikut menjadi korban salah tangkap, dipukuli, digigit, ditelanjangi, serta barang pribadi mereka dirampas. Selain itu, kanal hotline YLBHI-LBH Bandung mengalami upaya peretasan.
  3. 21 April 2025: Bertepatan dengan Hari Kartini, insiden kekerasan terjadi di Sukahaji, Bandung, di mana sejumlah ibu-ibu korban pemukulan oleh anggota ormas saat mempertahankan ruang hidup mereka. Meskipun bukti terekam jelas dan telah dilaporkan, belum ada langkah tegas dari aparat penegak hukum.
  4. Mei 2025: Banyaknya kasus kekerasan berbasis gender yang mandek di kepolisian. KontraS menyoroti kasus korban kekerasan seksual yang laporannya diabaikan, serta korban KDRT yang justru diceramahi untuk taat suami alih-alih mendapatkan perlindungan.
  5. Aksi May Day 2025: Diwarnai penangkapan sewenang-wenang terhadap peserta aksi di Bandung oleh Polda Jawa Barat. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal berlapis, termasuk Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 170, 406, dan 160 KUHP. Penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, tanpa pendampingan hukum, dan diwarnai tekanan serta intimidasi.
  6. 28 Mei 2025: Penangkapan 21 suporter Persikas Subang, termasuk tiga anak di bawah umur, yang membentangkan spanduk “Selamatkan Persikas” dalam acara “Nganjang Ka Warga” bersama Gubernur Jawa Barat. Mereka ditangkap tanpa bukti permulaan, pendampingan hukum, atau surat penangkapan yang sah, serta mengalami pemaksaan pengakuan dan perlakuan merendahkan martabat.

Desakan KontraS untuk Reformasi Polri

Berdasarkan temuan-temuan tersebut, KontraS mendesak:

  1. Kapolda Jawa Barat dan Kapolresta Bandung untuk segera menghentikan proses penyidikan terhadap 5 orang massa aksi May Day dan 2 orang massa aksi Tolak RUU TNI 2025 di Bandung yang saat ini berstatus tersangka dan telah ditahan lebih dari 45 hari.
  2. Presiden dan DPR RI untuk segera melakukan reformasi kultural dan struktural terhadap institusi Polri, termasuk evaluasi menyeluruh terhadap para anggota Polri berpedoman pada prinsip dan standar HAM.
  3. DPR RI untuk menjalankan fungsi legislasi dengan mengedepankan aspirasi rakyat terkait reformasi Polri demi terciptanya Polri yang berintegritas dan profesional.
  4. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengevaluasi kinerja anggota Polri secara menyeluruh, mulai dari tingkatan Polsek, Polres, hingga Polda, dan secara jenjang kepangkatan dari bintara hingga perwira tinggi.

“Jika poin 2-4 tidak segera dilaksanakan, maka hentikan wacana reformasi parsial yang justru memperkuat impunitas dan kekerasan di tubuh Polri. KontraS menyerukan untuk membongkar struktur kekuasaan Polri yang menjadikannya sebagai alat pelanggeng kekerasan struktural dan pelindung modal.”

Anggota Polri diminta KontraS untuk segera menghentikan segala bentuk ancaman terhadap gerakan masyarakat sipil yang merupakan manifestasi dari hak kebebasan berekspresi/menyampaikan pendapat dan hak kebebasan berkumpul secara damai.

“Segera proses dan tuntaskan kasus kekerasan berbasis gender yang mandek, berikan sanksi tegas terhadap aparat yang menghambat proses hukum, dan pastikan hak korban serta saksi terlindungi sepanjang proses hukum.”

“Menolak Revisi Undang-Undang Polri yang berpotensi menjadikan Polri sebagai lembaga “superbody” yang melemahkan demokrasi, melanggar hak asasi manusia, dan membuka penyalahgunaan kekuasaan sistematis oleh institusi Kepolisian.”

Menurut KontraS, Hari Bhayangkara seharusnya menjadi momentum refleksi peran Polri sebagai pengayom rakyat, bukan alat kekuasaan. KontraS mempertanyakan: “Untuk siapa sebenarnya polisi bekerja?” ketika laporan pelanggaran mandek, pengaduan publik dibalas intimidasi, dan suara kritis dibungkam.

“Pola pelanggaran hak sipil dan politik semakin sistematis dan brutal, menyasar siapa pun yang dianggap mengganggu stabilitas kekuasaan.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

9 Januari 2026 - 21:57 WIB

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme

9 Januari 2026 - 10:11 WIB

Populer POLITIK