Penulis :
Pemerhati Kebijakan Publik Kepton (PKP-Kepton) sekaligus mantan Staf Khusus Bupati Buton Selatan, Marwin Asnawi, S.H., M.H.
Kabar mengenai pengangkatan Direktur Sementara Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Kanturu Molagina di Kabupaten Buton Selatan kembali menyalakan alarm akan integritas tata kelola Pemerintahan Daerah.
Dugaan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam proses ini bukan hanya sekedar isu administratif, tetapi cerminan potensi kerentanan terhadap penyelenggaraan tata kelola good corporate governance yang seharusnya menjadi landasan kuat bagi setiap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pemerhati Kebijakan Publik Kepton (PKP-Kepton) sekaligus mantan Staf Khusus Bupati Buton Selatan, Marwin Asnawi, S.H., M.H, telah menyuarakan keprihatinan serius. Sorotan utama tertuju pada persyaratan usia minimum calon Direktur yang diduga tidak terpenuhi. Pasal 57 PP No. 54 Tahun 2017 dan Pasal 35 Permendagri No. 37 Tahun 2018 secara eksplisit menetapkan batas usia minimal 35 tahun bagi seorang Direksi BUMD.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal yang kontradiktif dengan regulasi tersebut.
Implikasi Hukum dan Potensi Kerugian Negara Pelanggaran terhadap persyaratan dasar seperti usia ini bukan hanya sekedar “ketidaksengajaan” administratif. Ada implikasi hukum serius yang membayangi.
Jika pengangkatan Direktur Sementara ini terbukti tidak sah, dapat menyeret Kepala Daerah selaku KPM terhadap tindakan penyalahgunaan wewenang sebagaimana di atur dalam UU No 31/1999 Jo. UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta seluruh tindakan administratif, keuangan, dan operasional yang nantinya akan dilakukan oleh Direktur Sementara Perumda Kanturu Molagina dapat dianggap batal demi hukum.
Ini berarti, potensi kerugian keuangan daerah bisa menjadi sangat signifikan, mengingat setiap keputusan yang diambil oleh Direktur yang tidak sah secara hukum berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah jelas menggariskan konsekuensi bagi penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Artinya, kasus ini bukan hanya sekedar persoalan internal, tetapi berpotensi menyeret para pihak terkait ke ranah pidana. Mendesak Audit dan Akuntabilitas Mengingat urgensi dan potensi dampak yang ditimbulkan, sudah seharusnya Pemerintah Daerah Buton Selatan melakukan evaluasi menyeluruh dan segera membatalkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Direktur Sementara yang diduga cacat hukum.
Kepatuhan terhadap aturan bukan hanya sekadar formalitas, melainkan fondasi bagi integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah.
Lembaga-lembaga pengawasan seperti Inspektorat Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) perlu segera turun tangan untuk melakukan audit investigasi. Ini penting untuk memastikan tidak ada celah penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Lebih jauh lagi, peran DPRD Buton Selatan sebagai representasi rakyat sangat krusial. Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran regulasi ini adalah langkah yang tepat untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Masyarakat juga memiliki peran aktif dalam mengawal kasus ini, dengan melaporkan dugaan pelanggaran ke lembaga-lembaga seperti Ombudsman RI, KPK, atau Kejaksaan.
Pada akhirnya, kasus PERUMDA Kanturu Molagina ini adalah ujian bagi komitmen Pemerintah Daerah Buton Selatan terhadap tata kelola yang baik dan penegakan hukum.
Apakah mereka akan berpihak pada kepatuhan hukum atau membiarkan dugaan pelanggaran ini merusak kepercayaan publik?
Jawabannya akan sangat menentukan arah pembangunan dan integritas pemerintahan di Buton Selatan.






