Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

UPDATE NEWS

Pemkab Buton Selatan Cabut SK Direktur Sementara Perumda Kanturu Molagina

badge-check


					ilustrasi Perbesar

ilustrasi

INAnews.co.id, Buton Selatan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan resmi mencabut Surat Keputusan (SK) Bupati terkait penunjukan Zukarli sebagai Direktur Sementara Perumda Kanturu Molagina.

Pencabutan ini tertuang dalam SK Bupati Nomor 194 Tahun 2025 yang diteken langsung oleh Bupati H. Muhammad Adios pada 7 Juli 2025.

Sebelumnya, Zukarli diangkat berdasarkan SK Bupati Nomor 175 Tahun 2025. Namun, setelah dievaluasi, ia dinilai belum memenuhi syarat administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

“Langkah ini diambil demi menjamin legalitas dan integritas tata kelola BUMD,” tulis Pemkab dalam keterangan resminya.

Batal karena Tak Penuhi Syarat

Pemkab menyebut keputusan ini mengacu pada sejumlah regulasi penting, antara lain:

  • UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  • PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
  • Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi BUMD.
  • Perda Buton Selatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendirian Perumda Kanturu Molagina.

Dalam SK pencabutan tersebut juga ditegaskan, seluruh biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan ke Rencana Kerja Perusahaan (RKP) Perumda Kanturu Molagina.

SK tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat ditinjau kembali jika ditemukan kekeliruan atau perubahan kebijakan.

 

Zukarli Bungkam, Dewas Dukung Penuh

Saat dimintai tanggapan soal pembatalan SK, Zukarli hanya memberikan jawaban singkat.

“Untuk saat ini tidak ada tanggapan dari saya,” ucapnya.

Sementara itu, Dr. Husni sebagai Dewan Pengawas Perumda Kanturu Molagina, menyatakan dukungannya atas langkah Pemkab.

“Kami percaya keputusan ini sudah melalui pertimbangan matang. Kepatuhan terhadap aturan adalah kunci menjaga kredibilitas BUMD,” ujar Dewas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Masyarakat Geram, Penimbunan BBM Bersubsidi Terus Menggurita di Minahasa Polda Sulut Diam

8 Januari 2026 - 22:04 WIB

Jumlah Aduan ke Kompolnas Bukan Indikator Rusaknya Kinerja Polri

7 Januari 2026 - 06:58 WIB

Haidar Alwi : Tuduhan ICW Kepada Yayasan Kemala Bhayangkari Sebagai Mitra MBG Perlu Dikoreksi

5 Januari 2026 - 23:06 WIB

Populer NASIONAL