INAnews.co.id, Jakarta– Ekonom senior Ichsanuddin Noorsy mengkritisi perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, menyoroti inkonsistensi mendasar yang dinilainya mengancam keberlangsungan bangsa. Dalam pemaparannya, Noorsy mengungkapkan bahwa timnya telah membahas puluhan pasal, termasuk pasal-pasal inti seperti Pasal 1, 2, dan 3, namun menemukan berbagai persoalan struktural dan filosofis.
Noorsy memaparkan bahwa pembahasan perubahan UUD 1945 masih terus berlanjut, dengan fokus pada adendum yang tidak mengubah esensi asli konstitusi. Namun, ia secara tegas menyoroti beberapa poin inkonsistensi yang ditemukan.
“Gambar kedua yang kami tunjukkan saja sudah memperlihatkan inkonsistensi,” ujar Noorsy di kanal YouTube UI Watch, kemari, Selasa (22/7/2025). Ia mencontohkan Pasal 1 Ayat 2 yang menyatakan “Kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang.” Menurutnya, struktur bahasa dalam pasal ini saja sudah menunjukkan adanya masalah.
Inkonsistensi lain terlihat pada Pasal 2 Ayat 1 mengenai keanggotaan MPR dan DPD, serta Pasal 6 Ayat 2 terkait pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden. “Bagan terakhir yang kami tunjukkan membuktikan inkonsistensi yang sangat mendasar dan mendalam,” tegas Noorsy. Ia berpendapat bahwa inkonsistensi ini mencakup aspek teori, konsepsi, dan paradigma, sebagaimana temuan Komisi Konstitusi.
Lebih lanjut, Noorsy menyoroti demokrasi ekonomi dalam Pasal 33 Ayat 4 yang dinilai tidak cocok dengan Pasal 33 Ayat 1, 2, dan 3. “Ini jelas inkonsisten secara teori sebagai konsepsi dan paradigma,” katanya.
Ia juga mengkritik pergeseran kekuasaan yang terindikasi melalui kewenangan presiden. “Jika presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi, mengapa duta besar (Dubes) sekarang harus meminta persetujuan DPR? Semua kembali ke DPR. Apakah ini yang disebut check and balance?” tanya Noorsy retoris. Ia menyimpulkan bahwa UUD 2002, terutama melalui Pasal 6 Ayat 1 dan 2, memberlakukan authoritarian legalism.
“Kalau politik, demokrasi, dan sosiologi sudah berantakan, ditambah lagi berantakan di sektor ekonomi, maka berantakanlah negeri ini,” papar Noorsy. Ia juga mengaitkan masalah ini dengan kebijakan ekonomi financialization, di mana kebanggaan akan obligasi berbunga tinggi justru membuat masyarakat miskin membayar orang kaya. “Itu akibat Pasal 33 Ayat 4, itu akibat pemerintah tidak berpihak kepada rakyat,” imbuhnya.
Noorsy juga menjelaskan salah satu perubahan yang diusulkan pada Pasal 33 Ayat 3. Yang semula berbunyi “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya,” diusulkan diubah menjadi “Bumi, air, dan dirgantara serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.” Penambahan kata “dirgantara” ini, menurutnya, sempat memicu perdebatan.
Dalam melakukan pembahasan UUD 1945, timnya menggunakan pendekatan multidisiplin, meliputi aspek politik, hukum, sosiologi, ekonomi, ilmu hukum internasional, dan hubungan internasional. “Pembahasan satu ayat saja bisa memakan waktu berjam-jam,” kata Noorsy. Ia mencontohkan pembahasan tentang otonomi, khususnya kaitannya dengan perkembangan digital dan batasan-batasannya.
Noorsy menekankan pentingnya merumuskan jawaban yang mendalam atas posisi UUD 1945 agar dapat mengadopsi dan mengadaptasi perkembangan zaman.
Mengakhiri pemaparannya, Ichsanuddin Noorsy menyerukan agar bangsa ini diselamatkan dari kerusakan yang mendalam. Ia menilai perdebatan yang terjadi membuktikan bahwa Indonesia terperangkap dalam materialisme radikal. “Kita harus berhenti dari keterperangkapan materialisme radikal. Itulah yang kita kehendaki di balik Undang-Undang Dasar 1945 yang kita jadikan acuan, untuk diuji, lalu kemudian kita ulangi,” pungkasnya.






