Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

POLITIK

Buka-bukaan soal Drama UU KPK

badge-check


					Buka-bukaan soal Drama UU KPK Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta– Prof. Mahfud MD akhirnya membuka suara tentang drama di balik lahirnya UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 yang kontroversial. Dalam pengakuan mengejutkan, Mahfud menyebut nama Ali Ngabalin sebagai pihak yang menggagalkan rencana Presiden Jokowi untuk membatalkan UU tersebut melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).

“Undang-undang KPK itu diundangkan pada tanggal 9 September 2019. Saya jadi menteri 23 Oktober. Bagaimana saya bisa menghalangi ini? Saya masuk sudah jadi,” buka Mahfud dalam podcast bersama Novel Baswedan, menjawab tuduhan bahwa dirinya ikut bertanggung jawab atas pelemahan KPK, Kamis.

Mahfud menceritakan bahwa sebelum menjadi menteri, dia pernah diundang Presiden Jokowi bersama tokoh-tokoh masyarakat sipil seperti Gunawan Muhammad, Tuti Heraty Noerhadi, Emil Salim, Feri Amsari, Bivitri Susanti, Azumardi Azra, dan Komaruddin Hidayat.

Dalam pertemuan tersebut, masyarakat sipil meminta Presiden membatalkan UU KPK yang baru disahkan DPR karena dinilai akan melemahkan pemberantasan korupsi. “Kelompok ini minta Bapak Presiden: ‘Undang-undang yang sudah diundangkan ini sebaiknya dibatalkan saja sebelum Bapak tanda tangan,'” kata Mahfud.

Ketika Presiden bertanya bagaimana caranya, para tokoh masyarakat sipil mengusulkan agar Jokowi mengeluarkan Perpu. Mahfud yang ditunjuk sebagai juru bicara menjelaskan bahwa Perpu adalah satu-satunya jalan untuk membatalkan UU yang sudah diundangkan namun belum ditandatangani.

“Presiden sendiri yang mengatakan, saya memberi dasar teorinya ini. ‘Ya sudah, waktu itu presiden di depan pers, saya oke saya tertarik itu, mari kita jalan,'” kenang Mahfud.

Namun, plot twist terjadi ketika rencana tersebut hampir terlaksana. “Tiba-tiba masyarakat senang. Masyarakat sipil juga sudah bilang ‘Ini presiden mengeluarkan Perpu.’ Tiba-tiba ada Ngabalin muncul mengatasnamakan istana. Istana tidak setuju dengan Perpu,” ungkap Mahfud.

Mahfud mengaku heran dengan peran Ngabalin yang seolah-olah menjadi juru bicara istana. “Ngabalin itu lucu. Saya kira lucu. Sering saya orang istana seakan-akan seperti menjadi jubir padahal saya hampir tiap hari ke istana tidak lihat Ngabalin,” katanya dengan nada sinis.

Akibat intervensi tersebut, rencana Perpu gagal dan UU KPK yang melemahkan pemberantasan korupsi tetap berlaku. “Begitu undang-undangnya diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 itu, kemudian KPK-nya runtuh sampai sekarang,” sesalnya.

Mahfud berharap UU KPK yang lama bisa dihidupkan kembali karena terbukti efektif membuat orang takut korupsi dan mengangkat reputasi para pimpinan KPK yang sebelumnya biasa-biasa saja menjadi tokoh yang disegani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme

9 Januari 2026 - 10:11 WIB

Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

9 Januari 2026 - 08:39 WIB

Populer NASIONAL