Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

INDAG

Harga Emas Antam Kamis Turun Rp7.000

badge-check


					Foto: dok. Antam Perbesar

Foto: dok. Antam

INAnews.co.id, Jakarta– Harga emas Antam pada hari ini, Kamis, 7 Agustus 2025, berdasarkan data dari laman Logam Mulia, tercatat mengalami penurunan dari hari sebelumnya. Harga emas batangan Antam satuan 1 gram dibanderol Rp1.943.000 per batang, turun Rp7.000 dibandingkan harga Rabu, 6 Agustus 2025, yang berada di level Rp1.950.000 per gram.

Adapun harga jual kembali (buyback) emas Antam hari ini berada di kisaran Rp1.789.000 per gram. Penurunan ini memperpanjang tren koreksi emas Antam dalam dua hari terakhir.

Berikut rincian harga emas Antam di butik Logam Mulia untuk hari ini:

  • 0,5 gram: Rp1.021.500
  • 1 gram: Rp1.943.000
  • 2 gram: Rp3.826.000
  • 3 gram: Rp5.714.000
  • 5 gram: Rp9.490.000
  • 10 gram: Rp18.925.000
  • 25 gram: Rp47.187.000
  • 50 gram: Rp94.295.000
  • 100 gram: Rp188.512.000
  • 250 gram: Rp471.015.000
  • 500 gram: Rp941.820.000
  • 1.000 gram: Rp1.883.600.000

Harga emas Antam per gram pada pecahan kecil cenderung sedikit lebih mahal bila dibandingkan dengan pecahan besar, dikarenakan adanya tambahan biaya pencetakan.

Masyarakat dapat memantau dan melakukan transaksi pembelian atau penjualan emas batangan Antam melalui situs resmi Logam Mulia atau langsung di butik emas terdekat.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

9 Januari 2026 - 08:39 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

Populer HUKUM