Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

UPDATE NEWS

CBA Desak Presiden Prabowo Copot Kepala OJK

badge-check


					Uchok Sky Khadafi Direktur CBA ( foto : dok) Perbesar

Uchok Sky Khadafi Direktur CBA ( foto : dok)

INAnews.co.id, Jakarta – Center For Budget Analysis (CBA) mendesak Presiden Prabowo Subianto mencopot Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar karena dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan dana masyarakat.

Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi, menilai OJK di bawah kepemimpinan Mahendra hanya menikmati fasilitas, tunjangan, dan gaji tanpa bekerja sesuai tanggung jawab. Ia menyebut ada tiga kasus besar yang menunjukkan lemahnya kinerja OJK.

Kasus pertama adalah platform trading kripto ilegal Alphaone yang beroperasi sejak 14 Maret 2025 menggunakan mata uang digital Solana (SOL).

Platform ini diduga gagal membayar hasil investasi ribuan penggunanya, namun OJK dinilai lalai mengawasi dan membiarkan kasus ini terjadi.

Kasus kedua adalah aset kripto ASIXV2 milik musisi Anang Hermansyah yang mengalami delisting.

Investor yang telah membeli token sesuai roadmap proyek diminta melakukan penarikan dana sendiri yang berpotensi merugikan, sementara OJK tidak mengambil langkah perlindungan.

Kasus ketiga adalah dugaan korupsi Program CSR OJK melalui pertanggungjawaban fiktif. Meski KPK telah menetapkan dua tersangka dari unsur DPR, tidak ada satu pun pejabat OJK yang diproses hukum.

“Mahendra Siregar sebaiknya mengundurkan diri atau dicopot langsung oleh Presiden Prabowo, karena tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik,” tegas Uchok.

CBA meminta pemerintah dan aparat penegak hukum segera menindaklanjuti ketiga kasus tersebut untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

9 Januari 2026 - 08:39 WIB

Masyarakat Geram, Penimbunan BBM Bersubsidi Terus Menggurita di Minahasa Polda Sulut Diam

8 Januari 2026 - 22:04 WIB

Populer UPDATE NEWS