INAnews.co.id, Jakarta– Pemerintah didesak untuk mengevaluasi secara menyeluruh kebijakan yang dianggap merugikan masyarakat dan menghentikan narasi yang mengaitkan aksi demonstrasi dengan tuduhan makar atau terorisme. Desakan ini muncul menanggapi pernyataan Presiden dan instruksi Kapolri terkait penanganan unjuk rasa.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebut pelabelan aksi demonstrasi dengan tuduhan makar atau terorisme adalah hal yang berlebihan. Hal ini, menurutnya, tidak sensitif terhadap aspirasi masyarakat yang sedang berdemonstrasi karena kebijakan pemerintah yang bermasalah.
“Aksi demonstrasi damai bukanlah tindakan makar maupun terorisme,” tegas Usman dalam keterangan persnya, Ahad (31/8/2025).
Ia menambahkan, penegak hukum memang memiliki wewenang untuk menindak pidana, namun harus sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM). “Negara tidak boleh menggunakan cara-cara yang melanggar HAM, bahkan dalam merespons tindak pidana sekalipun,” katanya.
Menanggapi instruksi “tembak di tempat” dengan peluru karet yang diinstruksikan oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Usman Hamid sangat menyayangkan hal tersebut. Menurutnya, instruksi ini berisiko menimbulkan luka fatal, bahkan bagi orang yang tidak bersalah.
“Instruksi dari Presiden dan Kapolri juga bisa berbahaya karena menutupi akar persoalan, yaitu maraknya ketidakpuasan rakyat atas praktik kebijakan negara yang buruk dan tidak adil,” ujar Usman.
Menurut Amnesty International Indonesia, alih-alih mengambil langkah represif, pemerintah seharusnya merespons tuntutan masyarakat dengan melakukan perbaikan kebijakan secara menyeluruh. Ini termasuk evaluasi pada kebijakan seperti program makan bergizi gratis, proyek strategis nasional, hingga tunjangan anggota parlemen yang dinilai tidak adil.
“Negara seharusnya melakukan evaluasi serius atas pengamanan aksi demonstrasi, sekaligus mengusut dan mengadili semua aparat keamanan yang bertanggung jawab atas penggunaan kekuatan berlebihan,” kata Usman. Ia merujuk pada kasus kematian pengemudi ojek daring, Affan Kurniawan, yang terlindas kendaraan taktis Brimob saat unjuk rasa.
Usman menekankan, pemerintah harus segera memperbaiki pola pengamanan unjuk rasa agar lebih manusiawi. “Hanya dengan cara itu negara bisa benar-benar hadir sebagai pelindung, bukan penindas rakyatnya,” tutupnya.
Instruksi Kapolri untuk “tembak di tempat” dengan peluru karet dikeluarkan menyusul aksi unjuk rasa terkait kematian Affan Kurniawan di Mako Brimob, Kwitang, Jakarta Pusat. Unjuk rasa yang berujung bentrok juga terjadi di beberapa markas polisi di sejumlah kota.
“Kalau sampai mereka masuk menyerang, aturan sudah ada, terapkan aturan itu. Kalau sampai masuk ke asrama, tembak dulu. Kalian punya peluru karet, tembak, paling tidak kakinya. Tidak usah ragu-ragu,” demikian arahan Kapolri dalam video yang beredar di media sosial.
Pada waktu yang hampir bersamaan, Presiden Prabowo juga memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI untuk bertindak tegas menghadapi unjuk rasa yang berubah menjadi anarkis, seperti pembakaran fasilitas umum dan penyerangan kantor polisi. Berbagai laporan penjarahan juga muncul, termasuk di rumah sejumlah anggota DPR dan Menteri Keuangan.






